Bukan Fasilitas Mewah, Sidak Lapas Bulukumba Hanya Temukan Sendok dan Tali

Heboh fasilitas mewah di Lapas Sukamiskin Bandung, Kepala Lapas Klas IIa Bulukumba pun ikut melakukan inspeksi mendadak alias sidak.

oleh Kabarmakassar.com diperbarui 24 Jul 2018, 16:00 WIB
Diterbitkan 24 Jul 2018, 16:00 WIB
Sidak Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIa Bulukumba
Penggeledahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Bulukumba, Senin, 23 Juli 2018. (KabarMakassar.com/Fitriani Lestari)

Bulukumba - Usai temuan fasilitas mewah di Lapas Sukamiskin, Kepala Lembaga Pemasyarakatan kelas IIa Bulukumba, Darwis Syam, bersama tim pasukan reaksi cepat melakukan inspeksi mendadak alias sidak lapas. Tim melakukan penggeledahan dan penyitaan barang larangan di hunian warga binaan pemasyarakatan dalam lingkup Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan).

Hal tersebut dilakukan Lapas Bulukumba merujuk pada penertiban fasilitas yang ada di kamar hunian dan lingkungan dalam lapas dan rutan belajar dari kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Rutan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa waktu lalu.

Dari hasil temuan di blok hunian pada malam pukul 20.00 Wita, Senin, 23 Juli 2018, pihak Lapas Bulukumba menemukan tujuh jenis barang yang dilarang, di antaranya gunting 5 batang, sendok besi 19 buah, pisau cutter 11 batang, obeng 1 batang, kikir besi 1 batang, gelas kaca 1 batang, dan tali nilon 3 meter.

Hasil temuan sidak lapas tersebut bakal dinventarisasi dan didata terkait adanya barang-barang yang dilarang tersebut masuk ke dalam lapas. Darwis mengatakan penggeledahan tersebut berdasarkan surat perintah Direktur Jenderal Pemasyarakatan No. PASKP.04.01-148.

"Kegiatan penggeledahan ini berdasarkan surat perintah Direktur Jenderal Pemasyarakatan No. PASKP.04.01-148, untuk memastikan tidak ada fasilitas mewah di Lapas Bulukumba. Namun, dari hasil penemuan hanya didapati tujuh jenis barang larangan," kata Darwis Syam.

Informasi yang dihimpun Kabarmakassar.com, sasaran dari sidak yang dilakukan Lapas kelas IIa Bulukumba surat perintah Dirjen Pemasyarakatan jika ada telepon genggam dan juga fasilitas mewah lainnya termasuk kulkas dan AC.

Sidak yang dilakukan oleh pihak lapas, berawal dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar KPK pada Sabtu dini hari, 21 Juli 2018 di Bandung.

Dalam operasi tersebut, KPK menangkap Fahmi, yang diduga menyuap Kepala Lapas Sukamiskin Wahid Husein agar mendapatkan fasilitas mewah dan izin keluar-masuk lapas. KPK menyita dua mobil milik Wahid, yang diduga pemberi suap. Selain itu, penyidik menyita barang bukti uang tunai Rp 279 juta dan US$ 1.140.

Baca berita menarik lainnya dari Kabarmakassar.com di sini.

Simak video pilihan berikut ini:

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya