Buronan Kasus Penipuan Rp 3 M Tertangkap Basah Hendak Melancong ke Singapura

Sebelum tertangkap, buronan kasus penipuan itu sudah sempat bepergian ke Singapura, Malaysia, dan Thailand.

oleh Liputan6.com diperbarui 26 Jul 2018, 22:03 WIB
Diterbitkan 26 Jul 2018, 22:03 WIB
[Bintang] Dapat Telepon Aneh dari +242? Jangan Ditelepon Balik
Modus penipuan baru dengan menggunakan nomor telepon aneh +242. (Ilustrasi: YouTube)

Liputan6.com, Medan - Mujianto yang menjadi buronan Polda Sumatera Utara, kembali ke Indonesia dari Singapura, karena telah habis masa berlaku visanya di negara tersebut.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Sumut, Kombes Andi Rian mengatakan, masa berlaku visa untuk kunjungan wisatawan ke luar negeri itu maksimal selama 30 hari.

Setelah habis visa tersebut, menurut dia, harus diperpanjang lagi. Mujianto pulang ke Indonesia untuk mengurus dokumen tersebut.

"Saat Mujianto berada di Tanah Air, Polda Sumut bekerja sama dengan Polresta Cengkareng dan petugas Imigrasi menangkap buronan itu di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Cengkareng, Senin (23/7/2018), sekitar pukul 19.00 WIB, ketika mau berangkat ke Singapura," ujar Kombes Andi di Medan, Rabu, 25 Juli 2018, dilansir Antara.

Ia mengatakan, sebelum tersangka yang masuk daftar pencarian orang (DPO) itu diamankan oleh pihak berwajib, ia telah mengunjungi Singapura, Malaysia dan Thailand.

Polda Sumut merencanakan akan menyerahkan Mujianto atas kasus dugaaan penipuan senilai Rp 3 miliar dalam penimbunan lahan seluas satu hektare di Kelurahan Belawan II, ke Kejaksaan Tinggi Sumut, Kamis, 26 Juli 2018, sekitar pukul 09.00 WIB.

"Penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut, karena berkas perkaranya sudah lengkap atau P-21," ucap Direskrimum Polda Sumut itu.

Sebelumnya, Mujianto ditetapkan sebagai tersangka atas laporan warga bernama A Lubis (60) dalam kasus dugaan penipuan sesuai dengan STTLP/509/IV/2017SPKT II tertangal 28 April 2017 dengan kerugian mencapai hingga Rp 3 miliar.

Dugaan penipuan itu berawal ajakan kerja sama melalui staf Mujianto bernama Rosihan Anwar untuk melakukan bisnis penimbunan lahan seluas satu hektare di Kampung Salam, Kelurahan Belawan II, Kecamatan Medan Belawan, pada Juli 2014.

Namun setelah proyek selesai dikerjakan, Mujianto tidak menepati janjinya untuk membayar kepada Lubis. Karena merasa dirugikan miliaran rupiah, kasus itu dilaporkan ke Polda Sumut.

Saksikan video pilihan berikut ini:

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya