Liputan6.com, Kupang - Setelah menetapkan ibu janin, Novi alias N (22) sebagai tersangka, polisi kini menetapkan Ayu, pemilik kos sebagai tersangka kasus aborsi di Larantuka, Kabupaten Flores Timur, NTT. Tak berhenti sampai di situ, Erlin yang menjadi teman baik Novi juga ikut menjadi tersangka.
Menurut Kapolres Flores Timur, AKBP Arri Viviriyantho, meski tersangka masih tiga orang, tak menutup kemungkinan jumlahnya bertambah. Saat ini, polisi masih mengembangkan kasus itu.
"Peran mereka, Ayu sebagai pemilik kos mengajak Novi membeli obat penggugur kandungan. Sedangkan, Erlin yang mengajak Novi ke Larantuka dan tinggal di kos milik Ayu setelah tahu Novi hendak menggugurkan kandungan," kata Arri, Sabtu, 18 Agustus 2018.
Advertisement
Baca Juga
Terkait keterlibatan ayah biologis janin yang diaborsi, Arri mengatakan masih dalam penyelidikan. Sosok yang dicurigai juga sudah dipanggil untuk diperiksa.
"Hari ini kami perintahkan menghadap," katanya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, terungkap bahwa tersangka membeli obat penggugur kandungan kepada seorang dokter. Namun, dokter itu menyangkal dan barang buktinya juga sudah dibakar tersangka Ayu.
Kapolres menyebut, tak menutup kemungkinan dokter itu menjadi tersangka. Tentu saja jika alat bukti memenuhi.
"Kita lihat hasil lidik kasus aborsi ini," kata Arri.
* Update Terkini Asian Games 2018 Mulai dari Jadwal Pertandingan, Perolehan Medali hingga Informasi Terbaru dari Arena Pesta Olahraga Terbesar Asia di Sini.
Simak video menarik berikut di bawah:
Pengakuan Salah Satu Tersangka
Kuasa hukum tersangka kasus aborsi di Larantuka, Kabupaten Flores Timur (Flotim), Meridian Dewanta Dado mendesak Polres Flotim mengungkap indikasi keterlibatan doker dalam kasus itu. Menurut Meridian, dokter layak diselidiki dan disidik secara serius oleh polisi.
"Jadi, bisa dideteksi asal muasal peredaran obat Penggugur Kandungan merk Cytotec di Kabupaten Flores Timur itu," ujar Meridian kepada Liputan6.com.
Berdasar keterangan Ayu, obat penggugur kandungan yang diberikan kepada Novi, dibeli di salah satu dokter di Flores Timur. "Jelas pengakuan Ayu bahwa obat itu dibeli di salah satu oknum dokter, pengakuan tersangka ini harus ditangani serius polisi," kata Meridian.
Menurut Meridian, jika benar obat yang diberikan dokter itu bukan obat penggugur kandungan, semestinya tidak ada janin bayi yang keluar sebelum waktunya dari kandungan tersangka Novi.
Dia berharap Polres Flotim serius mengusut kasus ini guna mengurai peran dokter dalam kasus itu. Sesuai Pasal 194 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (UU Kesehatan), dokter atau tenaga kesehatan yang dengan sengaja melakukan aborsi tidak sesuai dengan ketentuan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.
Â
Â
Advertisement