Sekali Mendayung, Dua Nelayan Pengedar Narkoba Terjaring

Penangkapan terhadap tersangka dilakukan petugas setelah sebelumnya menerima informasi dari warga bahwa di kawasan itu sering dijadikan tempat transaksi narkoba jenis sabu.

oleh Liputan6.com diperbarui 28 Agu 2018, 13:03 WIB
Diterbitkan 28 Agu 2018, 13:03 WIB
Dirut BPR Rokan Hulu Simpan Narkoba di Tumpukan Batu Pekarangan Rumah
Sabu-sabu. Ilustrasi: Dwiangga Perwira/Kriminologi.id

Liputan6.com, Langkat - Aparat Kepolisian Resor Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, meringkus dua nelayan pengedar narkoba jenis sabu dan ganja di wilayah Pangkalan Susu, bersama puluhan barang bukti sabu siap edar.

Kepala Kepolisian Sektor Pangkalan Susu AKP Selamat Riyadi, di Pangkalan Susu, mengatakan tersangka pengedar yang diringkus itu berinisial ES alias Bores (38) seorang nelayan warga Jalan Pelabuhan Lingkungan X Kelurahan Beras Basah Pangkalan Susu.

Dari tersangka ini polisi mengamankan berbagai barang bukti di antaranya satu paket plastik sedang berisikan sabu, 50 bungkus plastik kecil berisikan sabu, satu bungkus plastik klip besar sabu satu bungkus klip besar ganja kering, sekop, dan tas.

Penangkapan terhadap tersangka ES alias Bores ini dilakukan petugas setelah sebelumnya menerima informasi dari warga bahwa di kawasan itu sering dijadikan tempat transaksi narkoba jenis sabu.

"Saat hendak ditangkap tersangka mencoba melarikan diri dan membuang tas kecil yang berisikan barang bukti itu ke dalam kamar mandi. Namun, petugas berhasil menangkap tersangka serta mengamankan barang bukti tersebut," katanya, Selasa (28/8/2018), dilansir Antara.

Polisi juga mengamankan tersangka lainnya berinisial IS (35) juga seorang nelayan, warga lingkungan X Kelurahan Beras Basah, Pangkalan Susu, juga berdasarkan informasi dari warga.

Petugas menangkap IS di depan kediaman tersangka. Setelah diperiksa, dari saku celananya ditemukan barang bukti satu bungkus narkoba jenis ganja.

"Kedua tersangka ini sudah dilimpahkan ke Polres Langkat, untuk pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut," ujarnya.

Oleh penyidik keduanya disangkakan melanggar pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara selama lima tahun.

* Update Terkini Jadwal Asian Games 2018, Perolehan Medali hingga Informasi Terbaru dari Arena Asian Games 2018 dengan lihat di Sini

Simak video menarik berikut di bawah:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya