Siasat Napi Narkoba di Makassar Kendalikan Penyelundupan 5 Kg Ganja dari Dalam Lapas

Meski berada di dalam Rutan Klas 1 Makassar, napi narkoba masih leluasa menyelundupkan narkoba jenis ganja

oleh Eka Hakim diperbarui 01 Sep 2018, 12:00 WIB
Diterbitkan 01 Sep 2018, 12:00 WIB
Dua kurir narkoba jenis ganja seberat 5 kg berhasil ditangkap (Liputan6.com/ Eka Hakim)
Dua kurir narkoba jenis ganja seberat 5 kg berhasil ditangkap (Liputan6.com/ Eka Hakim)

Liputan6.com, Makassar - Tim Elang Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Makassar berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkoba jenis ganja asal Kota Medan seberat 5 kilogram.

Narkoba jenis ganja tersebut merupakan pesanan seorang napi kasus narkoba yang sementara menjalani masa hukumannya di Rumah Tahanan (Rutan) klas 1 Makassar, inisial Tri alias Coklat.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Makassar, Kompol Diari Astetika mengatakan, penyelundupan ganja tersebut berhasil digagalkan setelah tim mendapat informasi awal dari pihak jasa pengiriman JNE yang terletak di Kelurahan Tidung, Kecamatan Rappocini, Makassar, yang menyebut ada barang kiriman asal Medan yang mencurigakan.

Tim lalu bergegas memantau dan membuntuti oknum petugas JNE, Arjun (25) yang mengantar paketan berisi 5 kilogram ganja hingga ke titik tujuan.

"Saat paketan ganja tiba di tujuan, langsung diambil oleh seorang pemuda bernama Alam Jaya (21) warga Jalan Banta-bantaeng, Makassar yang sejak awal menunggu paketan datang di depan salah satu lorong di Jalan Landak Baru, Makassar," kata Diari  di Mapolrestabes Makassar, Jumat (31/8/2018).

Tim lalu mengamankan keduanya di lokasi, dan membawanya ke Mapolrestabes Makassar guna diinterogasi lebih lanjut.

Hasil interogasi keduanya diketahui satu sindikat sebagai kurir narkoba. Dimana Arjun yang berperan mengamankan pesanan paketan ganja dan mengantarnya ke Alam jaya untuk kemudian dipasarkan ke kalangan mahasiswa yang ada di Makassar.

"Keduanya mengaku paketan ganja seberat 5 kg tersebut merupakan pesanan Tri alias Coklat yang merupakan napi kasus narkoba yang saat ini sedang menjalani masa hukuman di Rutan Klas 1 Makassar. Kita juga sudah berkoordinasi dengan pihak Rutan untuk menjemput Tri nantinya guna penyidikan lebih lanjut," ujar Diari.

Atas perbuatannya, para pelaku penyelundupan ganja tersebut diancam pidana pasal 114 ayat 2 atau pasal 111 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara atau seumur hidup.

 

* Update Terkini Jadwal Asian Games 2018, Perolehan Medali hingga Informasi Terbaru dari Arena Asian Games 2018 dengan lihat di Sini

* Saksikan Video Pilihan Di Bawah Ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya