Bobol Gerai Piza, Maling Kesulitan Bawa Kabur TV 52 Inci

Televisi ukuran 52 inci yang berhasil dilepas dari tempatnya tak bisa dibawa kabur lantaran ukurannya yang terlalu besar.

diperbarui 13 Sep 2018, 18:00 WIB
Diterbitkan 13 Sep 2018, 18:00 WIB
Pencuri TV
Pencuri televisi dan dua HP di gerai pizza, Eko Purnomo, diringkus polisi di tempat asalnya di Jember (Indra Prasetia/Radar Bali)

Gianyar - Pelarian Eko Purnomo, pencuri TV 52 inci dan dua telepon genggam, yang kabur ke Jember berakhir sudah. Buruh bangunan itu nyaris ditembak polisi di persembunyiannya di Desa Jatimulyo, Kecamatan Jenggawa, Jember. Polisi langsung membawa pelaku ke Polsek Sukawati untuk mempertanggungjawabkan aksi pencurian di Pizza Hut Jalan Raya Batubulan.

Kanitreskrim Polsek Sukawati Iptu I Gusti Ngurah Winangun mengatakan, penangkapan tersangka berdasar Laporan Polisi: LP-B/ 111/IX/2018/Bali/Res Gnr/SekSkwt, 6 September 2018.

“Ketika ada laporan pencurian TV dan dua buah HP, kami sudah mengantongi ciri-ciri pelaku. Mungkin sudah merasa diincar, pelaku kabur ke Jember,” ujar Iptu Winangun.

Polisi yang mengetahui pelaku kabur langsung memburunya. Selasa sore sekitar pukul 15.00, polisi berhasil menangkap Eko Purnomo di sebuah kebun.

Simak juga berita menarik Jawapos.com lainnya di sini.

“Anggota kami sempat terjatuh ketika mengejar pelaku. Beruntung dia tidak kami tembak,” ujar Winangun sembari menggertak pelaku. Ketika dimintai keterangannya, pelaku akhirnya mengakui telah membobol plafon gerai Pizza Hut Delivery di Batubulan.

Pelaku pencurian kemudian digiring ke Mapolsek Sukawati dan ditahan. “Dari pemeriksaan, pelaku masuk lewat plafon, lalu ambil sebuah TV yang terpasang di dinding tembok, juga mengambil dua unit HP,” jelasnya.

Namun apes, ketika akan mengeluarkan TV yang cukup besar, dia kesulitan sehingga barang bukti TV masih nyangkut di plafon lokasi kejadian.

Bahkan, kondisi TV itu sudah pecah di bagian layarnnya. “Tapi walaupun TV masih di lokasi, ini sudah mencuri namanya,tetap kami kenakan pasal 363 KUHP pencurian dengan pemberatan, ancaman hukuman 5 tahun,” imbuh Kapolsek Sukawati Kompol Pande Sugiharta.

Setelah ditangkap, Eko Purnomo mengaku menyesali perbuatannya. “Saya menyesal, baru kali ini saya mencuri,” ujar Eko sambil menundukkan kepala.

Eko mengaku tidak tahu mau diapakan televisi yang dicurinya itu. “Ketika saya ambil, saya bingung mau diapakan. Makanya saya tinggal di atas (plafon, red),” jelasnya.

 

Simak juga video pilihan berikut ini:

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya