Pelarian Pembunuh Pemandu Karaoke Sunan Kuning Terhenti di Ujung Rasa Kecewa

Pembunuhan ini dimulai saat pelaku sengaja memesan jasa korban pada Rabu (12/9/2018) malam.

oleh Liputan6.com diperbarui 15 Sep 2018, 23:01 WIB
Diterbitkan 15 Sep 2018, 23:01 WIB
Ini Sosok Pemandu Karaoke Korban Pembunuhan di Sunan Kuning Semarang
Korban pembunuhan, Ayu Sinar Agustin alias Ninin. (Solopos.com/Istimewa)

Liputan6.com, Semarang - Polisi akhirnya berhasil meringkus pelaku pembunuhan Ayu Sinar atau AS (23), pemandu karaoke di kompleks Sunan Kuning, Semarang, yang ditemukan tewas, pada Kamis (13/9/2018) atau kemaren lusa. Pelaku ditangkap di rumahnya pada Sabtu (15/9/2018) siang.

Kapolsek Semarang Barat Kompol Donny Eko Listianto mengatakan, pelaku berinisial D dan tercatat sebagai warga Babangkerep, Ngaliyan, Kota Semarang. Pelaku masih berusia 16 tahun.

Dari pemeriksaan sementara, pelaku mengaku telah merencanakan pembunuhan di Wisma dan Karaoke Mr.Classic kompleks resosialisasi (resos) itu. Alasannya, pelaku tidak puas servis korban saat di ranjang.

"Pelaku ini sebelumnya pernah menggunakan jasa korban, namun tidak puas. Kemudian merencanakan pembunuhan ini," kata Kompol Donny, Semarang, Sabtu 15 September 2018.

Dia menjelaskan, awalnya, pelaku sengaja memesan jasa korban pada Rabu 12 September 2018 malam. Saat malam itu, korban menolak disewa oleh pelaku. Alasannya, tidak cocok harga.

"Pelaku ini cuma bawa uang Rp 100 ribu, padahal yang harus dibayar Rp 200 ribu," imbuh Donny seperti dilansir Antara.

Karena kesal, pelaku kemudian mencekik dan membekap korban hingga kehabisan nafas. Pelaku juga mengaku bukan pertama kali ini menggunakan jasa korban. Pada Agustus 2018 lalu, pelaku juga sempat memakai jasa korban dan mengaku tidak puas juga.

Dalam menjalankan aksinya, pelaku sengaja membawa sebotol oli bekas yang dibawanya dari rumah. Cairan itulah yang kemudian dituang ke tubuh korban usai dibunuh dan menimbulkan aroma solar. Sebelum kabur, pelaku juga sempat membawa telepon seluler milik korban.

Pelaku sendiri bersembunyi di rumahnya usai melakukan aksinya sambil memantau kondisi lewat media sosial.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 365 KUHP tentang pencurian.

Saksikan video pilihan berikut ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya