Liputan6.com, Pemalang - Top 3 Berita Hari Ini, seorang pemuda di Pemalang, Jawa Timur, ditilang polisi lantaran tidak memakai helm saat berkendara. Tak diterima ditilang, terjadi cek-cok mulut hingga sempat berujung pada penyerangan terhadap petugas.Â
Keributan tersebut sempat terekem video amatir dan jadi perbincangan hangat warganet di media sosial. Seperti apa sebenarnya kronologi kejadian?
Baca Juga
Sebelumnya, kasus serupa juga pernah menimpa warga Tangerang. Adi Saputra meluapkan emosinya saat petugas Satlantas Tangsel Bripka Oky menilangnya lantaran melawan arus dan tidak memakai helm.
Advertisement
Kabar lainnya yang tak kalah disorot soal kasus dugaan penganiayaan oleh Bahar bin Smith terhadap dua remaja di ponpes Bogor.Â
Kabar terbaru, Mahkamah Agung (MA) menyetujui permohonan Kejari Cibinong, Bogor, agar persidangan kasus dugaan penganiayaan oleh Bahar bin Smith dipindah ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
Berikut berita terpopuler dalam Top 3 Berita Hari Ini:Â
1. Fakta Pemuda Pemalang Serang Polisi di Perempatan Jatidiri
Video keributan yang melibatkan seorang pemuda dan sejumlah polisi, viral di lini masa. Dalam video itu, seorang pemuda tampak menyerang polisi di pinggir jalanan ramai. Beberapa polisi berupaya menenangkannya.
Sontak, video ini pun memicu kontroversi. Ada sebagian yang membela polisi, ada pula yang menganggap sikap polisi terlalu berlebihan saat menenangkan si pemuda.
Saat itu, anggota Satuan Lalu Lintas Polsek Comal, Bripka Eko tengah mengatur lalu lintas dan pelayanan masyarakat (yanmas) di perempatan pada jam sibuk.Â
Sekitar pukul 07.00 WIB, melintas sepeda motor dari arah Jatidiri ke Pantura dengan pengendara tanpa mengenakan helm.
2. Bisnis Jual Beli Burung Cangak Merah Marak di Pekanbaru
Humas BBKSDA Riau Dian Indriati menjelaskan, praktik jual beli burung Cangak Merah terbongkar saat dua polisi kehutanan berpatroli di kawasan Suaka Margasatwa pada Selasa pagi, 12 Februari 2018.
Dalam perjalanan, petugas melihat seorang warga membawa belasan burung berparuh panjang itu. Sementara itu, penjual beralasan tidak mengetahui burung Cangak Merah masuk dalam kategori satwa dilindungi.
Kini, belasan burung itu berada di kandang transit BBKSDA Riau di Jalan HR Soebrantas untuk observasi.
3. Melihat Isi Pembelaan Habib Bahar bin Smith dalam Sidang Penganiayaan
Mahkamah Agung (MA) menyetujui permohonan Kejari Cibinong, Bogor, agar persidangan kasus dugaan penganiayaan oleh Bahar bin Smith dipindah ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
Pengacara Bahar, Sugito Atmo Prawiro menyatakan keberatan atas putusan tersebut.Â
"Kita nanti akan eksepsi, dengan menanyakan apa alasan MA mengeluarkan keputusan itu dan nanti kita menggali semua yang jadi pertimbangan MA sehingga memindahkan sidang ke Bandung," ujar Sugito, Selasa (12/2/2019).
Kemudian pihaknya siap membuktikan bahwa sidang Bahar bin Smith bisa digelar di Pengadilan Negeri Cibinong, Bogor.
Â