Liputan6.com, Yogyakarta - Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Mabes Polri menangkap dua orang pria di RT 43 RW 13 Kelurahan Prawirodirjan, Kecamatan Gondomanan, Kota Yogyakarta, Sabtu.
Ketua RT 43 Dwi Santoso membenarkan bahwa telah terjadi penangkapan terhadap dua orang pria oleh sejumlah aparat berpakaian preman di wilayahnya, tepatnya di luar sebuah masjid di Jalan Ireda Nomor 1A Kota Yogyakarta sekitar pukul 09:15 WIB.
"Memang benar ada dua orang (yang ditangkap) tapi saya tidak tahu identitas yang satunya. Ditangkap saat di luar masjid," ungkap Dwi.
Advertisement
Baca Juga
Salah satu pria yang ditangkap, kata dia, bernama Agus Melasi. Agus, kata Dwi, bukanlah warganya melainkan warga Mergangsan, Kota Yogyakarta yang menumpang di rumah kontrakan orang tuanya, bersama anak dan istrinya di RT 43, RW 13 Kelurahan Prawirodirjan.
Menurut dia, tidak ada pemberitahuan pihak kepolisian kepadanya mengenai rencana penangkapan itu. Sejumlah aparat berpakaian preman hanya sempat memintanya untuk mematikan "CCTV" sebelum melakukan penangkapan.
"Tadi cuma bilang saya disuruh mematikan 'CCTV' dulu, lalu saya punya acara ngantar anak saya kebetulan baru ujian di kampus," ujar dia dilansir Antara.
Proses penangkapan oleh sejumlah aparat, menurut dia, berlangsung singkat. Setelah penangkapan itu kemudian datang kembali puluhan polisi berpakaian preman ke rumah kontrakan orang tua Agus. Istri dan anaknya sempat dibawa aparat, namun dipulangkan pada sore harinya.
Menurut Dwi, tidak ada aktivitas yang mencurigakan yang diperlihatkan Agus beserta keluarga. Hanya saja yang diketahui warga, Agus merupakan sosok pendiam dan aktif dalam berbagai kegiatan masjid.
"Aktivitas di kampung seperti biasa tidak ada yang ganjil. Dia tipe pendiam, tidak banyak omong," ucapnya.
Hingga saat ini belum ada keterangan resmi dari aparat kepolisian mengenai penangkapan itu.
Saksikan video pilihan berikut ini: