Bilik Suara Ber-AC untuk Pasien Gangguan Jiwa RSJ Surakarta

KPPS yang dipilih pun bukan sembarangan orang. Mereka terdiri dari dokter dan perawat yang paham betul memperlakukan pasien gangguan jiwa yang tengah dirawat

oleh Muhamad RidloFajar Abrori diperbarui 17 Apr 2019, 06:31 WIB
Diterbitkan 17 Apr 2019, 06:31 WIB
RSJD Dr Arif Zainudin Surakarta, Jawa Tengah. (Foto: Liputan6.com/Fajar Abrori)
RSJD Dr Arif Zainudin Surakarta, Jawa Tengah. (Foto: Liputan6.com/Fajar Abrori)

Liputan6.com, Surakarta - Sebanyak 77 pasien gangguan jiwa di Rumah Sakit Jiwa Daerah (RSJD) Dr Arif Zainudin Surakarta, Jawa Tengah menunaikan hak pilihnya di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 108.

Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) tersebut telah diverifikasi oleh tim dokter ahli jiwa untuk memastikan layak atau tidaknya memperoleh hak pilih pada Pemilu, 17 April 2019 ini.

"Kami sudah melalui mekanisme jadi pasien-pasien kami daftar. Setelah itu diverifikasi dan kemudian yang sah dan layak ikut mencoblos itu 77 pasien dari jumlah 200 pasien RSJ," kata Kepala Humas RSJD Surakarta, Totok Hardiyanto, Selasa, 16 April 2019.

Meski begitu, tentu, butuh perlakuan khusus untuk para pasien gangguan jiwa yang tengah dalam perawatan ini. Bilik suara atau TPS dibuat senyaman mungkin.

Antara lain, ruangan pencoblosan dilengkapi dengan pendingin ruangan. Ruangan berpendingin ruangan itu disediakan agar pasien tetap merasa nyaman.

Petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang dipilih pun tak sembarangan orang. Mereka terdiri dari dokter dan perawat yang paham betul memperlakukan pasien gangguan jiwa yang tengah dirawat. TPS khusus itu terletak di ruang Aula Indraprasta RSJD Surakarta.

"Karena TPS-nya ini khusus jadi ada di dalam RSJ, jadi tidak TPS yang ada di warga. Para petugas KPPS di TPS 108 sudah dilantik oleh KPU," ujarnya.

Saksikan video pilihan berikut ini:

Persiapan Pemungutan Suara di RS Banyumas

Ilustrasi – Ruang tunggu pasien BPJS PBI di RSUD Margono Sukarjo, Purwokerto. (Foto: Liputan6.com/Muhamad Ridlo)
Ilustrasi – Ruang tunggu pasien BPJS PBI di RSUD Margono Sukarjo, Purwokerto. (Foto: Liputan6.com/Muhamad Ridlo)

TPS khusus itu akan mengusung konsep adat Jawa. Para petugas KPPS akan menggunakan busana adat Jawa serta dilengkapi dengan dekorasi gamelan di ruang yang disulap menjadi TPS itu.

"Gamelan untuk perhiasan saja dan petugasnya memakai pakaian Jawa. Nanti di TPS juga juga dilengkapi dengan AC supaya pasiennya nyaman," dia menjelaskan.

Sama dengan di Surakarta, RSUD Banyumas, Jawa Tengah juga bersiap memfasilitasi penderita gangguan jiwa yang hendak mencoblos pada Pemilu 2019. Di RSUD Banyumas, ada lima Tempat Pemungutan Suara (TPS), termasuk TPS khusus instalasi khusus perawatan gangguan jiwa.

Berbeda dari pasien biasa, pasien gangguan jiwa butuh perlakuan khusus. Itu termasuk dalam Pemilu 2019 yang juga bakal diikuti oleh pasien yang memenuhi prasyarat pencoblosan.

Wakil Direktur RSUD Banyumas, Bambang Widoyoko mengatakan setidaknya di RSUD Banyumas ada lima tempat pemungutan suara (TPS). TPS itu diadakan oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Kejawar.

Memang, RSUD Banyumas ini berada di dua desa, yakni Kejawar dan Kedunggede. Hanya saja, hingga Senin, 15 April 2019, PPS Kedunggede belum memberikan informasi akan menempatkan TPS di RSUD Banyumas atau tidak.

“Dari Kejawar yang sudah kedata di kita itu ada lima TPS. Yang dari Desa Kedunggede, belum terdata kira-kira TPS-nya berapa,” dia menjelaskan.

Secara teknis, kotak suara akan diedarkan ke ruang perawatan pasien sebagaimana mekanisme yang ditentukan oleh KPU. Khusus untuk instalasi perawatan gangguan jiwa, jumlah pasien rawat inap rata-rata berjumlah 100 orang.

Pasien gangguan jiwa yang hendak memililih juga harus memiliki formulir C6 dan A5. Tetapi, Bambang mengaku belum mendapat data pasti berapa pasien yang telah memenuhi ketentuan memilih bukan di wilayahnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya