Liputan6.com, Alor - KM Nusa Kenari 02 yang mengalami musibah di Tanjung Margeta, Kecamatan Alor Barat Daya, Kabupaten Alor, NTT, ternyata tidak mengantongi izin berlayar dari syahbandar Kalabahi, Nusa Tenggara Timur.
"Berdasarkan keterangan yang diperoleh penyidik dari ABK KM Nusa Kenari bahwa pelayaran saat itu tanpa mengantongi izin dari syahbandar," kata Kepala Polres Alor, AKBP Patar Silalahi, ketika dihubungi Antara, Minggu (16/6/2019).
Ia mengatakan hal itu terkait hasil pemeriksaan terhadap empat Anak Buah Kapal (ABK) KM Nusa Kenari 02 milik pemerintah Kabupaten Alor yang telah diamankan Polres Alor beberapa saat setelah keempat ABK itu diselamatkan tim SAR setempat.
Advertisement
Baca Juga
Mereka adalah nakhoda KM Nusa Kenari 02, Piterson Plaituka (30), serta tiga ABK, terdiri dari Yupiter Mukola (21), Nuku Malaikosa (22), dan Penitus Karplai (18).
Menurut Silalahi, penyidik masih terus mendalami kasus kecelakaan KM Nusa Kenari 02 apakah akibat dari daya angkut kapal yang melebihi kapasitas yang ditentukan.
Kendati demikian, kata dia, berdasarkan informasi awal diperoleh penyidik Polres Alor bahwa pelayaran dilakukan KM Nusa Kenari 02 yang ditumpangi 48 penumpang serta 4 ABK tidak memiliki izin berlayar dari Syahbandar Kalabahi.
Ia mengatakan, selain mengangkut penumpang sebanyak 48 orang, kapal milik pemerintah Kabupaten Alor itu mengangkut beras, semen, seng, dan bahan bakar minyak menuju Pureman, Alor Timur.
Ia mengatakan, selain melakukan penanganan hukum kasus tenggelamnya KM Nusa Kenari 02, aparat Kepolisian di daerah itu bersama tim SAR Basaranas melakukan upaya pencarian terhadap para penumpang yang belum berhasil ditemukan.
Para anggota kepolisian, kata dia, ikut melakukan pencarian ke laut serta menyisir kawasan pantai Alor Barat Daya untuk mencari para korban yang diduga terbawa arus laut saat musibah kapal terjadi, Sabtu, 15 Juni 2019.
Â
Simak video pilihan berikut ini: