Aksi Gerombolan Perambah Hutan Rimbang Baling Makin Nekat

Pelaku pemlakan liar atau ilegal logging makin berani di Riau. Mereka tak takut dengan polisi dan merusak mobil pengangkut kayu agar tak dibawa ke Mapolda Riau.

oleh M Syukur diperbarui 04 Jul 2019, 01:00 WIB
Diterbitkan 04 Jul 2019, 01:00 WIB
Truk pembawa kayu hasil perambahan hutan Rimbang Baling di Kecamatan Kampar Kiri Hulu yang sempat dihadang orang tak dikenal.
Truk pembawa kayu hasil perambahan hutan Rimbang Baling di Kecamatan Kampar Kiri Hulu yang sempat dihadang orang tak dikenal. (Liputan6.com/M Syukur)

Liputan6.com, Pekanbaru- Pembabatan kayu hutan di Rimbang Baling, diduga kian massif dari tahun ke tahun. Secara terang-terangan, pelaku ilegal logging menggunduli habitat Harimau Sumatra itu dan berani melawan petugas jika jarahan hutannya ditangkap.

Entah itu polisi ataupun personel Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLHK) di Riau, perambah hutan sering mengejar kayu yang sudah disita. Tak jarang, jalan keluar dari kecamatan itu menuju Bangkinang dan Pekanbaru diblokir.

Terkadang, sebagian penghadang membawa senjata tajam untuk mengambil hak haramnya. Bentrok fisik juga sering terjadi hingga terpaksa dibubarkan dengan tembakan senjata api ke udara.

Terbaru, sejumlah warga berani merusak salah satu mobil bermuatan kayu. Mesin dan lobang kunci dipreteli agar barang bukti ilegal logging berupa kayu tak dibawa petugas ke Mapolda Riau.

"Ada satu truk yang dirusak, tidak bisa dihidupkan. Beruntung tidak ada petugas yang terluka, warga juga tidak ada terluka," kata Kabid Humas Polda Riau Komisaris Sunarto, Senin petang, 1 Juli 2019.

Sejatinya, penyelidikan ilegal logging di Taman Nasional Rimbang Baling sudah lama dilakukan. Beberapa kali petugas ke lokasi tapi terkadang hasilnya nihil. Dengan cepat penebang di hutan dan pembawa kayu melintasi Sungai Subayang tiarap.

Bahkan, dermaga di pelabuhan rakyat di pinggir sungai mendadak sepi dari truk-truk pengangkut kayu. Tidak diketahui pasti kenapa informasi akan ada penindakan bocor.

Kejadian bermula Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda menerbitkan surat perintah penindakan. Surat tertanggal 11 Juni 2109 itu keluar karena pengangkutan ilegal logging dari Rimbang Baling menguap lagi ke permukaan.

Polisi Dikepung

Kayu diduga hasil perambahan hutan Rimbang Baling yang disita petugas beberapa waktu lalu.
Kayu diduga hasil perambahan hutan Rimbang Baling yang disita petugas beberapa waktu lalu. (Liputan6.com/M Syukur)

Sejumlah anggota di sebar di jalur masuk hingga akhirnya pada 24 Juni 2019 didapat informasi akan ada enam truk mengangkut kayu ilegal. Seluruh personel Subdit IV turun dibantu Polres Kampar.

Pukul 23.00 WIB, enam truk tadi melintas di Jalan Lintas Lipat Kain, tepatnya di Desa Penghidupan. Iring-iringan truk sempat terpisah hingga akhirnya petugas memutuskan menghentikan tiga truk di belakang.

Tahu ada polisi, beberapa sopir nekat kabur dan masuk ke semak-semak hingga menghilang digelapnya malam. Namun, ada tiga orang yang tertangkap lalu dibawa ke Mapolda Riau, di mana dua di antaranya ditetapkan sebagai tersangka.

"Usman dan Syamsu ditetapkan tersangka setelah dilakukan gelar perkara, satu sopir yang kabur bernama Antoni ditetapkan jadi DPO," jelas Sunarto.

Membawa tiga truk, masing-masing bermuatan 50 kayu bulat besar dan panjang, tidaklah mudah. Polisi menghindari kejaran orang tak dikenal hingga akhirnya memutuskan berhenti di lapangan dekat sebuah rumah makan di jalan lintas tersebut.

Dini hari 25 Juni 2019, sejumlah orang tak kenal mendatangi polisi. Mereka mengaku sebagai pengurus pembebasan truk dan berusaha melobi petugas. Bujukan ini tak berhasil sehingga terjadi cekcok mulut.

Makin pagi, kian ramai orang tak dikenal berkerumun mengancam polisi membebaskan tiga truk. Beberapa di antaranya bahkan merusak satu truk supaya tak bisa dibawa petugas.

Untuk menghindari bentrok, bantuan dari Brimob bersenjata lengkap didatangkan. Rupanya, kerumunan tadi juga takut menghadapi moncong senjata polisi lalu mundur teratur.

"Saat ini, barang bukti ada di Mapolres Kampar, penyidikan tetap dilakukan di Polda Riau. Selain penghadang, medan sulit dengan melalui perbukitan dan jalan tanah juga menjadi kendala polisi" jelas Sunarto.

Sekilas Tentang Rimbang Baling

Sungai Subayang yang membelah Taman Nasional Rimbang Baling di Kecamatan Kampar Kiri Hulu.
Sungai Subayang yang membelah Taman Nasional Rimbang Baling di Kecamatan Kampar Kiri Hulu. (Liputan6.com/M Syukur)

Sebagai informasi, Taman Nasional Rimbang Baling ditetapkan sebagai kawasan suaka margasatwa karena menjadi salah satu habitat harimau dan satwa dilindungi lainnya.

Kawasan ini dibelah Sungai Subayang dan berbatasan dengan Sumatra Barat. Adapun ilegal logging marak terjadi karena nilai jual kayu hutan sangat tinggi di pasaran.

Adanya dugaan ilegal logging pernah disaksikan Liputan6.com ketika menyusuri sungai itu beberapa waktu lalu. Di sungai yang masih dikelilingi hutan lebat ini, beberapa sampan hilir mudik mengangkut kayu.

Kayu itu disatukan menjadi rakit di atas air dengan panjang hingga belasan meter. Kayu itu ditarik ke sebuah pinggir sungai menunggu pembeli dan akan dibelah memakai gergaji mesin.

Ada juga kayu bulatan yang ditumpuk di pinggir pelabuhan rakyat. Sementara di bibir dermaga, sudah mengantri beberapa truk pengakut kayu untuk dibawa ke Pekanbaru ataupun ke Kampar.

Beberapa titik pinggir sungai juga terlihat lorong-lorong kecil untuk mengeluarkan kayu dari hutan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya