Liputan6.com, Pekanbaru- Tiga pria asal Bengkalis dan Pekanbaru terancam hukuman mati karena menjual ribuan pil berbentuk minion, sponge bob dan bintang merah muda. Ribuan pil ekstasi itu dipasok dari Malaysia dengan tujuan dagang ke Kota Palembang, Sumatra Selatan.
Tak hanya pil haram berbentuk tokoh kartun itu, dari tersangka juga disita 10 kilogram sabu. Serpihan berbentuk kristal itu dipasok dari Malaysia melalui laut di Pulau Bengkalis.
Advertisement
Baca Juga
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Komisaris Besar Suhirman SIK menjelaskan, gerak-gerik tersangka sudah dibuntuti selama sebulan. Hal ini berdasarkan laporan masyarakat anti narkoba yang ingin Bumi Lancang Kuning bebas barang haram.
Tim Khusus Narkoba Polda Riau lalu bergerak ke sebuah pelabuhan rakyat di Pulau Bengkalis. Saat itulah, terlihat tersangka D menunggu tersangka lainnya inisial A.
Untuk mengelabui petugas, kedua tersangka meletakkan sabu dan ekstasi dalam jok sepeda motor. Karena sudah punya bukti kuat, keduanya langsung ditangkap.
"Untuk ekstasi ada 15.940 butir dan sabu 10 kilogram dibungkus kemasan teh beraksara Cina," jelas Suhirman, Selasa siang, 16 Juli 2019.
Suhirman menyatakan, tersangka D merupakan pengendali sekaligus penyalur sabu dan ekstasi jaringan internasional. Di atasnya masih ada pelaku lain yang hingga kini masih diburu petugas.
"Sementara A ini sebagai kurir. Rutenya dari Bengkalis lalu ke Pekanbaru untuk dibawa ke Palembang. Pekanbaru hanya perlintasan narkoba jaringan mereka," sebut Suhirman, didampingi Kabid Humas Polda Riau Komisaris Besar Sunarto.
Upah Puluhan Juta
Karena D sebagai pengendali, Suhirman tidak menutup kemungkinan kasus ini dikembangkan ke tindak pidana pencucian uang. Asetnya dari hasil jualan narkoba tengah dilacak.
"Saat ini, petugas baru menyita sepeda motor dan sebuah mobil serta beberapa telepon android," kata Suhirman.
Selain pengendali, D juga diupah pengendali di atasnya jika mau mengantarkan narkoba. Untuk sekali antar, D mendapat upah Rp 20 juta, begitu juga dengan A dengan upah serupa.
"Pengakuan keduanya sudah empat kali. Kalau untuk pekerjaan hariannya, A bekerja di bengkel dan D sebagai kuli bangunan," sebut Suhirman.
Tak puas dengan menangkap dua tersangka, penyidik mengembangkan peredaran jaringan ini ke Pekanbaru. Hasilnya ditangkap pria berumur 19 tahun di daerah Bukit Barisan, Pekanbaru.
Dari BJ petugas menyita 440 butir pil ekstasi berlogo master card. Pria ini mengaku sebagai kaki tangan saja dengan upah jualan lebih rendah dari tersangka lainnya yaitu Rp 2,5 juta.
"Baru kali ini katanya, tapi gagal," ucap Suhirman didampingi Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Ajun Komisaris Besar Andry Sudarmadi.
Atas perbuatannya, tiga tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Narkoba Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman penjara paling lama seumur hidup atau 20 tahun.
"Maksimalnya hukuman mati karena menguasai barang dan ada juga pengendali," tegas Suhirman.
Advertisement
Jalur Sutera Narkoba
Menurut Suhirman, sejatinya barang dagangan tiga tersangka tidak ada nilai karena merusak masa depan anak bangsa. Dengan tangkapan ini, Suhirman menyebut 50 ribu orang terselamatkan dari sabu.
"Untuk ekstasi itu sudah terselamatkan 15940 orang," sebut Suhirman.
Suhirman menjelaskan, tindak pidana narkoba di Riau meningkat tiap tahunnya. Ratusan kilogram sabu dan puluhan ribu pil ekstasi disita dengan ratusan tersangka ditangkap.
Mudahnya narkoba masuk ke Riau karena punya garis pantai panjang di wilayah utara. Jalur ini dikenal sebagai jalur sutra karena banyaknya pintu masuk dan transaksi biasanya dilakukan di tengah laut.
Suhirman juga memerintah anggotanya menindak tegas pelaku kalau membahayakan selama di lapangan. Hal ini sebagai bentuk komitmen memerangi narkoba di Indonesia.
"Prinsip saya, anggota selamat di lapangan. Kalau membahayakan, saya perintahkan tembak di tempat," tegas Suhirman.