Ibu di LP, Anak Dianiaya Pengasuh Hingga Patah Tulang

Korban HI yang dianaya, dititipkan kedua orang tuanya kepada pelaku karena sedang menjalani hukuman penjara di Lembaga Pemasyarakatan

oleh Liputan6.com diperbarui 27 Jul 2019, 13:00 WIB
Diterbitkan 27 Jul 2019, 13:00 WIB
Deretan Motif PRT Aniaya Anak Majikan
Ilustrasi PRT bunuh anak. (Ilustrasi)

Liputan6.com, Samarinda - Seorang bocah laki-laki 3,5 tahun berinisial HI, patah tulang paha kanannya akibat dianiaya pengasuhnya. Sang pengasuh, Irus, 45, di Jl KH Abul Hasan Gang 9 Pasar Pagi Samarinda langsung dilaporkan ke polisi. 

Irus berbuat kasar karena korban dianggap sering merepotkannya di rumah.

"Nakal, sering keluar rumah kalau saya ada," katanya, seperti ditulis Jawapos.com.

Akibat penganiayaan anak itu, HI kini masih dirawat di Rumah Sakit AW Sjahranie Samarinda. Selain luka patah tulang, HI juga menderita lebam biru di kedua mata, dan terdapat bekas luka di sekujur tubuhnya.

Kanit Reskrim Polsek Samarinda Kota, Ipda Abdillah Dalimunthe menjelaskan terungkapnya kekerasan anak 3,5 tahun ini bermula adanya laporan pegawai rumah sakit.

"Kejadian pemukulan terhadap anak ini tiga hari lalu. Atas informasi ini, polisi meminta keterangan korban. Ternyata benar, korban dipukul oleh tersangka yang dipercaya oleh ibu korban," kata Abdillah.

Abdillah menambahkan, korban dititipkan kedua orang tuanya kepada pelaku Irus karena sedang menjalani hukuman penjara di Lembaga Pemasyarakatan. Kekerasan dilakukan pelaku karena hal sepele yakni kenakalan anak.

Abdillah menjelaskan polisi menjerat Irus sebagai pelaku penganiayaan anak dengan Pasal 80 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahunn 2014 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Baca berita Jawapos.com lainnya di sini.

Simak video pilihan berikut:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya