Buset, Petani di Probolinggo Simpan Puluhan Gram Sabu

Aparat Kepolisian Resort Kota Probolinggo menangkap S, Petani bawang merah berusia 61 tahun yang menyimpan puluhan gram sabu-sabu di rumahnya.

oleh Liputan6.com Diperbarui 13 Agu 2019, 01:00 WIB
Diterbitkan 13 Agu 2019, 01:00 WIB
Polisi Ringkus Penyuplai Narkoba ke Area Tambang Batu Bara di Kalteng
Ilustrasi sabu-sabu di daerah tambang. Ilustrasi: Dwiangga Perwira/Kriminologi.id... Selengkapnya

Liputan6.com, Probolinggo - Aparat Kepolisian Resort Kota Probolinggo menangkap S, Petani bawang merah berusia 61 tahun yang menyimpan puluhan gram sabu-sabu di rumahnya, di Kelurahan Kalirejo, Probolinggi, Jawa Timur. 

Kapolresta Probolinggo AKBP Alfian Nurrizal mengatakan, kakek 6 cucu itu ditangkap berdasarkan laporan petugas lapangan, yang mendapat informasi bahwa tersangka akan melakukan transaksi menjual narkotika golongan I jenis sabu-sabu, di Kelurahan Sumbertaman, Kecamatan Wonoasih, Kota Probolinggo.

"Tidak berselang lama, petugas mendapati tersangka S melakukan transaksi narkotika jenis sabu-sabu, sehingga petugas langsung mengamankan tersangka beserta dengan barang buktinya," tuturnya, dikutip Antara, Senin (12/8/2019).

Pada saat penangkapan, lanjut dia, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah plastik klip yang berisi narkotika golongan I jenis sabu-sabu dengan berat 1,05 gram dan satu buah telepon genggam warna hitam milik pelaku.

"Setelah melaksanakan penangkapan, polisi melanjutkan dengan penggeledahan di rumah pelaku dan berhasil menemukan puluhan gram sabu-sabu yang siap edar, sehingga kasus tersebut akan terus dikembangkan," ujarnya.

Barang bukti yang diamankan di rumah tersangka berupa satu buah plastik klip yang berisi narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 18,71 gram, satu buah plastik klip yang berisi narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 20,46 gram, 10 buah plastik klip kecil dan satu buah timbangan kecil warna abu-abu.

"Puluhan gram narkotika jenis sabu-sabu berhasil diamankan dari seorang kakek petani bawang oleh jajaran Polsek Mayangan Polresta Probolinggo pada Rabu (07/08) malam," ujarnya.

Alfian menjelaskan tersangka S akan dikenakan pasal 114 (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika atau pasal 112 (2) UU RI tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.

Promosi 1

Simak juga video pilihan berikut ini:

Video Pilihan Hari Ini

EnamPlus

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya