Buset, Petani di Probolinggo Simpan Puluhan Gram Sabu

Aparat Kepolisian Resort Kota Probolinggo menangkap S, Petani bawang merah berusia 61 tahun yang menyimpan puluhan gram sabu-sabu di rumahnya.

oleh Liputan6.com diperbarui 13 Agu 2019, 01:00 WIB
Diterbitkan 13 Agu 2019, 01:00 WIB
Polisi Ringkus Penyuplai Narkoba ke Area Tambang Batu Bara di Kalteng
Ilustrasi sabu-sabu di daerah tambang. Ilustrasi: Dwiangga Perwira/Kriminologi.id

Liputan6.com, Probolinggo - Aparat Kepolisian Resort Kota Probolinggo menangkap S, Petani bawang merah berusia 61 tahun yang menyimpan puluhan gram sabu-sabu di rumahnya, di Kelurahan Kalirejo, Probolinggi, Jawa Timur. 

Kapolresta Probolinggo AKBP Alfian Nurrizal mengatakan, kakek 6 cucu itu ditangkap berdasarkan laporan petugas lapangan, yang mendapat informasi bahwa tersangka akan melakukan transaksi menjual narkotika golongan I jenis sabu-sabu, di Kelurahan Sumbertaman, Kecamatan Wonoasih, Kota Probolinggo.

"Tidak berselang lama, petugas mendapati tersangka S melakukan transaksi narkotika jenis sabu-sabu, sehingga petugas langsung mengamankan tersangka beserta dengan barang buktinya," tuturnya, dikutip Antara, Senin (12/8/2019).

Pada saat penangkapan, lanjut dia, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah plastik klip yang berisi narkotika golongan I jenis sabu-sabu dengan berat 1,05 gram dan satu buah telepon genggam warna hitam milik pelaku.

"Setelah melaksanakan penangkapan, polisi melanjutkan dengan penggeledahan di rumah pelaku dan berhasil menemukan puluhan gram sabu-sabu yang siap edar, sehingga kasus tersebut akan terus dikembangkan," ujarnya.

Barang bukti yang diamankan di rumah tersangka berupa satu buah plastik klip yang berisi narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 18,71 gram, satu buah plastik klip yang berisi narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 20,46 gram, 10 buah plastik klip kecil dan satu buah timbangan kecil warna abu-abu.

"Puluhan gram narkotika jenis sabu-sabu berhasil diamankan dari seorang kakek petani bawang oleh jajaran Polsek Mayangan Polresta Probolinggo pada Rabu (07/08) malam," ujarnya.

Alfian menjelaskan tersangka S akan dikenakan pasal 114 (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika atau pasal 112 (2) UU RI tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.

Simak juga video pilihan berikut ini:

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya