Petugas BNN Tangkap Sipir Lapas Kendari

Seorang petugas Lapas Kendari ditangkap usai diduga hendak mengedarkan sabu-sabu dan ganja di dalam penjara.

oleh Ahmad Akbar Fua diperbarui 01 Agu 2019, 02:01 WIB
Diterbitkan 01 Agu 2019, 02:01 WIB
Kaharuddin, saat diperlihatkan sabu-sabu miliknya oleh petugas BNNP Sultra.(Liputan6.com/Ahmad Akbar Fua)
Kaharuddin, saat diperlihatkan sabu-sabu miliknya oleh petugas BNNP Sultra.(Liputan6.com/Ahmad Akbar Fua)

Liputan6.com, Kendari - Desas-desus informasi soal Lapas Kelas IIA Kendari sebagai sarang peredaran narkoba perlahan mulai terungkap. Pihak Badan Narkotika Nasional Propinsi (BNNP) Sulawesi Tenggara menangkap salah seorang pengedar yang berstatus sebagai sipir penjaga tahanan di Lapas.

Pihak BNNP Sultra menangkap seorang pemuda bernama Kaharuddin alias Kahar (34), Selasa (30/7/2019). Sipir yang bertugas sejak 2010 itu, diamankan di Jalan Brigjend M Joenoes, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia Kota Kendari, sekitar pukul 13.00 Wita.

Penangkapan berlangsung dramatis. Sejumlah petugas BNNP yang sudah mengantongi informasi, menggerebek rumah sipir lapas. Saat pintu rumah dibuka, Kaharuddin langsung diinterogasi dan diamankan dalam posisi tangan terikat.

Anggota BNNP yang berupaya mengorek keterangan dari terduga pelaku, menemukan satu bungkus plastik berisi 14 gram sabu-sabu. Tidak hanya itu, BNNP juga menemukan 16 gram daun ganja kering yang dibungkus plastik.

Petugas BNNP Sulawesi Tenggara, Kompol Anwar Toro dikonfirmasi soal penangkapan membenarkan adanya pegawai Lapas Kendari yang terjaring operasi.

"Iya benar. Namun, saat ini masih pengembangan lebih dalam. Saya tak bisa banyak bicara," ujar mantan Kasat Narkoba Polres Kendari itu, Rabu (31/7/2019).

Saat ditangkap, petugas BNNP menggeledah sejumlah bagian di rumah pelaku. Setelah diperiksa, ditemukan sejumlah barang bukti.

"Kami sudah mengamankan, pelaku yang berprofesi sebagai pegawai Lapas kini ditahan," ujar Anwar Toro.

Mengaku Disuruh Napi

Penangkapan Kaharuddin (34) petugas Lapas Kendari yang memiliki sabu-sabu dan ganja, Selasa (30/7/2019).(Liputan6.com/Ahmad Akbar Fua)
Penangkapan Kaharuddin (34) petugas Lapas Kendari yang memiliki sabu-sabu dan ganja, Selasa (30/7/2019).(Liputan6.com/Ahmad Akbar Fua)

Saat diperiksa, Kaharuddin mengakui disuruh oleh dua orang narapidana bernama Arman dan Natalis. Kedua napi Lapas kelas IIA Kendari itu, sementara berada di dalam tahanan.

Setelah itu, orang suruhan Arman dan Natalis menemui Kaharuddin dan membawa sejumlah sabu-sabu dan daun ganja. Tugas selanjutnya, Kahar akan memasukkan barang haram ini ke dalam lapas.

Belum sempat memasukkan sabu dan ganja, Kahar sudah diciduk petugas BNNP. Dia makin tak berkutik ketika barang haram itu ditemukan usai rumahnya digeledah.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Kemenkumham Sulawesi Tenggara, H Muslim mengatakan sudah mengetahui dugaan keterlibatan anak buahnya. Pihaknya juga menyerahkan penanganan kasus kepada BNNP.

"Namun, kami juga akan melakukan pemeriksaan intensif," ujar H Muslim, Rabu (31/7/2019).

Kepala Lapas Kelas IIA Kendari, Abdul Samad Dama mengatakan, soal dugaan anggotanya sebagai pemasok bisa jadi benar dan tidak. Melihat posisinya, Kahar dikategorikan sebagai pengedar.

Tertangkapnya salah seorang anggotanya, Abdul Samad membenarkan ada dugaan selama ini soal petugas Lapas yang bermain sabu-sabu. Namun, dia tak langsung membenarkan jika semua narkoba di Lapas Kendari dipasok anggotanya.

"Kita bisa mengatakan betul jika ada petugas lapas terlibat dari penangkapan ini, tapi tak bisa mengatakan bahwa semua narkoba di lapas disuplai petugas," ujar Abdul Samad.

Saksikan juga video pilihan berikut ini:

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya