Cerita Mengejutkan dari Temuan Benda Misterius di Alun-Alun Kejaksan Cirebon

Temuan benda kuno yang ada di proyek revitalisasi Alun-Alun Kejaksan Cirebon akan menjadi fakta sejarah baru yang dianggap belum semuanya terungkap

oleh Panji Prayitno diperbarui 20 Sep 2019, 10:00 WIB
Diterbitkan 20 Sep 2019, 10:00 WIB
Cerita Mengejutkan Dari Temuan Benda Misterius di Alun-Alun Kejaksan Cirebon
Penampakan pengerjaan bassement proyek revitalisasi Alun-Alun Kejaksan Cirebon. Foto (Liputan6.com / Panji Prayitno)

Liputan6.com, Cirebon - Keberadaan benda misterius yang ada di kawasan revitalisasi Alun-Alun Kejaksan Cirebon hingga saat ini masih menjadi misteri.

Pihak kontraktor maupun pemda setempat tak memberi tahu posisi terbaru benda misterius setelah ditemukan. Belum diketahui asal usul terkait temuan benda misterius itu.

Namun, ada dua kemungkinan temuan tersebut berkaitan dengan masa lalu Cirebon. Filolog Cirebon Rafan S Hasyim menyebutkan, temuan kerangka manusia tanpa kepala terindikasi bagian dari sejarah masa lalu.

"Ini prediksi ya kemungkinan nya ada dua yakni sisa kuburan orang Cirebon pada masa lalu atau memang orang yang mendapat hukuman mati," kata dia, Kamis (19/9/2019).

Untuk kemungkinan pertama, jelas dia, sejak dulu warga Cirebon dikenal gemar menguburkan kerabat atau keluarga yang meninggal di pekarangan rumah mereka.

Dia menyebutkan, pada masa Sunan Gunung Jati, jalan yang membentang dari Keraton Kasepuhan hingga Desa Astana Gunungjati melintasi kawasan Alun-Alun Kejaksan Cirebon yang saat itu masih kawasan pemukiman.

"Bahkan sampai saat ini coba sesekali berkunjung ke rumah penduduk yang ada di Jalan Karanggetas Cirebon dipekarangan rumahnya pasti ada kuburan dan itu terawat," kata dia.

Sementara itu, kemungkinan kedua adalah kerangka tersebut merupakan orang yang dihukum mati. Indikasi hukuman mati tersebut karena saat ditemukan dalam kondisi tanpa kepala.

Opan menyebutkan, pada zaman dahulu Cirebon pernah menerapkan hukuman mati. Namun, hukuman mati tersebut tidak dengan memenggal kepala.

"Kalau dari catatan sejarah hukuman mati yang diterapkan pada masa Sunan Gunung Jati itu dilakukan di kawasan Masjid Agung Sang Cipta Rasa dan itu perlakuannya manusiawi dimandikan dulu kemudian shalat dulu dihukumnya juga menggunakan keris," kata dia.

Opan memprediksi temuan kerangka tanpa kepala tersebut merupakan warga yang dihukum mati oleh pemerintah kolonial Belanda.

Dia menyebutkan, hukum mati ala pemerintah kolonial Belanda ada beberapa macam, yakni penggal kepala, digantung, ditenggelamkan di laut, dan dimasukkan ke drum yang dipasangi paku kemudian digelandang ke jalan.

"Bisa jadi Alun-alun Kejaksan itu pernah menjadi lokasi hukuman mati di masa pemerintah kolonial Belanda. Tapi secara keseluruhan saya sendiri belum melihat langsung bagaimana posisi tengkoraknya dan saya baru bisa prediksi saja," ujar Rafan S Hasyim.

Opan mengatakan, indikasi terkait temuan kerangka tanpa kepala tersebut merupakan prediksi sementara. Opan mengaku butuh melihat langsung wujud kerangka manusia tanpa kepala itu.

Dia mengakui, tidak menutup kemungkinan akan ada temuan baru dari perjalanan panjang sejarah perkembangan Cirebon. Untuk mengetahui secara kompleks mengenai kerangka manusia tersebut harus dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh arkeolog dan disiplin ilmu yang lain.

"Sampai sekarang saya sendiri belum dapat kesempatan melihat bentuk kerangka manusianya seperti apa. Saya pernah dijanjikan dua kali lihat proyek ke Alun-Alun Kejaksan Cirebon tapi ya tidak ada tindaklanjut sampai sekarang," kata dia.

BP3 Serang

Cerita Mengejutkan Dari Temuan Benda Misterius di Alun-Alun Kejaksan Cirebon
Karyawan kontraktor proyek revitalisasi alun alun kejaksan kerap menemukan sejumlah benda kuno hingga berbau mistis. Foto (Liputan6.com / Panji Prayitno)

Selain kerangka manusia, benda lain yang ditemukan di Alun-alun Kejaksan itu di antaranya, sumur, guci abu, gapura, dan bata merah berukuran panjang 25 sentimeter dan lebar 20 sentimeter.

Pada kesempatan tersebut, pria yang akrab disapa Opan Safari itu meminta Balai Pelestarian Peninggalan Purbakala (BP3) Serang Banten segera turun untuk meneliti benda yang diduga kuno itu.

BP3 merupakan lembaga yang paling berwenang untuk mendalami lebih lanjut mengenai temuan tersebut. Opan menjelaskan, peran BP3 untuk memastikan benda tersebut artefak purbakala atau bukan.

Jika benda tersebut merupakan artefak purbakala, maka proyek revitalisasi Alun-alun Kejaksan harus dihentikan sementara.

Agar pihak BP3 bisa fokus melakukan penggalian untuk memastikan peninggalan sejarah yang tertimbun di alun-alun tersebut.

"Sejarah itu kan apa yang sudah kita catat, nah yang belum dicatat tentu masih banyak, bisa jadi termasuk di Alun-alun Kejaksan," kata Opan.

Berdasarkan catatan sejarah, cikal bakal Cirebon dimulai dari Keratuan Singhapura pada 1373 - 1445. Oleh karena itu, tidak menutup kemungkinan sebelum masa tersebut sudah ada kebudayaan yang dibangun di Cirebon.

Sementara itu, soal penyebutan Alun-Alun Kejaksan sendiri berasal dari era Karesidenan Cirebon yang dibentuk pemerintahan Kolonial Belanda pada tahun 1800 an.

"Terlihat dari pembangunan Pendopo Bupati Cirebon yang berada persis di depan Alun-Alun Kejaksan. Konsep itu disebut pakuwon, ada kantor kepala daerah yang membelakangi gunung dan menghadap laut, ada alun-alun masjid dan pasar di Kramat," ujar Opan.

Saksikan video pilihan berikut ini: 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya