Jokowi Dilantik Jadi Presiden, BEM Nusantara Desak Terbitkan Perppu KPK

Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Nusantara memilih jalur dialog menghadapi sejumlah isu nasional termasuk UU KPK yang baru.

oleh Huyogo Simbolon diperbarui 21 Okt 2019, 08:00 WIB
Diterbitkan 21 Okt 2019, 08:00 WIB
BEM Nusantara
BEM Nusantara menggelar pernyataan sikap usai pertemuan pengurus pusat dan koordinator daerah di Bandung, Jawa Barat, Minggu (20/10/2019). (Liputan6.com/Huyogo Simbolon)

Liputan6.com, Bandung - Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Nusantara memilih jalur dialog menghadapi sejumlah isu nasional termasuk UU KPK yang baru. Mereka pun mendukung penuh pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih periode 2019-2024.

Koordinator Pusat BEM Nusantara Hengky Primana mengatakan, pihaknya mengadakan pertemuan pengurus pusat bersama koordinator daerah di Kota Bandung dalam dua hari terakhir.

Dalam pertemuan tersebut, BEM Nusantara menyimpulkan ada tiga jalur yang akan ditempuh mengenai UU KPK. Pertama, kata Hengky, yaitu mendorong presiden Joko Widodo untuk mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) pencabut UU KPK.

"Kedua, kami akan melakukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi. Dan ketiga berdialog dengan DPR RI melakukan legislatif review," kata Hengky di Bandung, Minggu (20/10/2019).

Menurut Hengky, BEM Nusantara juga siap melakukan dialog bersama DPR untuk membahas terkait legislative review serta berdialog bersama Presiden Jokowi guna memberikan pertimbangan untuk segera mengeluarkan Perppu.

Dia juga menyampaikan, BEM Nusantara bersikap netral pada semua jalur agar Perppu tercapai, baik itu yang bersifat dialog maupun aksi turun langsung ke jalan.

"Tentunya dengan turun aksi ke jalan menyuarakan ke pemerintah, kita butuh Perppu. Karena sampai saat ini belum ada pintu dialog dari pemerintah kepada kami," katanya.

Jika pemerintah ingin membukakan pintu berdialog, pihaknya siap menjawab pertanyaan dari pemerintah. "Dan kami berharap pemerintah juga menjawab dengan ilmu pertanyaan-pertanyaan kami itu," ujarnya.

Dia menyebutkan, mahasiswa telah melakukan kajian perihal UU KPK yang baru. Namun, kajian tersebut masih dibahas secara internal dan belum bisa dibeberkan saat ini.

"Kami sudah merumuskan setidaknya ada delapan pasal yang bermasalah di UU KPK dan sudah kami siapkan kajiannya," katanya.

Dalam rangka uji materi, lanjut Hengky, mahasiswa juga berdiskusi dengan beberapa pakar hukum di Indonesia, yang membantu mereka mempersiapkan bahan-bahan uji materi yang akan diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Secepat mungkin kami daftarkan," ungkapnya.

Simak video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya