Liputan6.com, Jakarta Plh. Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum mengatakan bahwa penyuluh kehutanan memiliki dua fungsi utama dalam menjaga kelestarian hutan. Hal itu disampaikan saat Uu menghadiri Musyawarah Wilayah Ikatan Penyuluh Kehutanan Indonesia (Muswil Ipkindo) DPW Jabar.
"Musyawarah ini untuk memberikan kembali gairah insan-insan penyuluh kehutanan di Jawa Barat agar lebih peduli terhadap kehutanan," kata Uu, di kantor Dinas Kehutanan Jabar, Kota Bandung, Kamis (7/11).
Baca Juga
Uu mengatakan bahwa kepedulian kembali pada tugas pokok dan fungsi penyuluh kehutanan, yaitu memberikan pendidikan kepada masyarakat tentang lingkungan hidup, pentingnya hutan, dan lainnya. Kedua juga memberikan pendampingan pada masyarakat.
Advertisement
Uu menyatakan bahwa Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi Jabar tengah mengkaji regulasi terkait Penyuluh Kehutanan Swadaya Masyarakat. Hal itu dilakukan guna menyelesaikan masalah Sumber Daya Manusia (SDM). Sebab, saat ini, hanya ada 248 penyuluh kehutanan di Jabar.
"Solusinya dengan PKSM (Penyuluh Kehutanan Swadaya Masyarakat). Ini sedang diproses legalitasnya. Kalau legalitasnya sudah selesai kemudian anggarannya sudah disediakan, baru ada pengangkatan bagi mereka penyuluh mandiri yang ada di Jawa Barat," katanya.
Kehadiran penyuluh kehutanan, lanjut Uu, sangat dibutuhkan. "Semakin banyak penyuluh Insya Allah, semakin cepat apa yang diharapkan tentang fungsi hutan yang ada di Jawa Barat," ucap Uu.
Selain itu, menurut Uu, Pemda Provinsi Jabar sudah menggagas program reboisasi untuk kawasan hutan yang gundul. Dalam waktu dekat, kata dia, Pemda Provinsi Jabar akan melakukan penannam pohon berbuah di Kabupaten Sumedang.
"Pemda Provinsi Jawa Barat bekerja sama dengan balai-balai benih, termasuk dengan masyarakat, membuat gerakan (penanaman pohon). Jadi, program tentang reboisasi, penanaman pohon berbuah, dan yang lainnya sedang kami galakan," katanya.
Fungsi penyuluh kehutanan yang tergolong strategis itu akan berdampak langsung pada kelestarian hutan. Apalagi, total luas kawasan hutan di Jabar mencapai 816.603 hektare atau 22,01 persen dari total luas wilayah Jabar. Data tersebut berdasarkan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor: 195/KPTS-II/2003.
"Saya harap kepada masyarakat Jabar menjaga hutan dengan baik untuk kelestarian hidup. Lebih baik mewariskan mata air kepada masyarakat daripada mewariskan air mata. Maka itu, jaga lingkungan hidup untuk kebaikan dan kehidupan anak cucu kita," kata Uu mengakhiri.
Â
(*)