Begini Detail Kronologi Pembunuhan Hakim PN Medan

Polisi berhasil mengungkap motif sementara dan menangkap pelaku pembunuhan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jamaluddin.

oleh Reza Efendi diperbarui 08 Jan 2020, 17:00 WIB
Diterbitkan 08 Jan 2020, 17:00 WIB
Kepala Kepolisian Sumatera Utara (Kapolda Sumut), Irjen Pol Martuani Sormi, di Mapolda Sumut
Pelaku pembunuhan adalah ZH, JP, dan RP. Tersangka ZH diketahui sebagai istri Jamaluddin, sedangkan JP dan RP orang suruhan ZH, juga selaku eksekutor. Pembunuhan sudah direncanakan, dan pelaku sudah berada di dalam rumah sebelum korban pulang

Liputan6.com, Medan - Polisi berhasil mengungkap motif sementara dan menangkap pelaku pembunuhan Hakim Pengadilan Negeri Medan, Jamaluddin. Pria 55 tahun ini dibunuh di dalam kamarnya dengan cara dibekap hingga kehabisan napas.

Pelaku pembunuhan adalah  ZH, JP, dan RP. Tersangka ZH diketahui sebagai istri Jamaluddin, sedangkan JP dan RP orang suruhan ZH, juga selaku eksekutor. Pembunuhan sudah direncanakan, dan pelaku sudah berada di dalam rumah sebelum korban pulang

“Kedua pelaku masuk ke dalam rumah korban sebelum Jamaludin tiba di rumahnya. Lokasi eksekusi di kamar,” kata Kepala Kepolisian Sumatera Utara (Kapolda Sumut), Irjen Pol Martuani Sormi, di Mapolda Sumut, Jalan Sisingamangaraja, Kota Medan, Rabu (8/1/2020).

Kapolda menyebut, antara korban dan istrinya telah sering terjadi percekcokan yang sudah tidak bisa didamaikan, sehingga istrinya punya inisiatif untuk membunuh Jamaluddin.

“Dilakukan penahanan atas tiga tersangka. Perbuatan mereka ini disangkakan Pasal 340 Subsidair Pasal 338, pembunuhan berencana,” tegasnya.

Jamaludin dan ZH diketahui menikah pada tahun 2011. Keduanya telah dikaruniai seorang anak. Seiring berjalannya waktu, pada akhir 2018 ZH menjalin hubungan asmara dengan JP. Pada 25 November 2019, keduanya bertemu di salah satu kafe di Jalan Ringroad, Medan, untuk merencanakan pembunuhan.

Keduanya lalu menggajak RP. Setelah sepakat dengan rencana tersebut, ZH memberikan uang sebesar Rp2 juta kepada RP untuk membeli 1 handphone, sepatu 2 pasang, baju kaos 2 potong, dan sarung tangan. 

Selanjutnya pada 28 November 2019 sekitar pukul 19.00 WIB, JP dan RP dijemput ZH dengan mobil Toyota Camry BK 78 ZH di Pasar Johor, Jalan Karya Wisata, menuju rumahnya. JP dan RP turun dari mobil dan masuk ke dalam rumah Jamaluddin, sedangkan ZH menutup pagar garasi mobil.

Tidak lama kemudian, ZH memberi petunjuk kepada JP dan RP untuk turun dan menuntun jalan menuju kamar korban. Keduanya lalu membunuh Jamaluddin dengan cara membekap mulut dan hidungnya hingga tewas.

Setelah yakin korban meninggal dunia, ketiganya sempat hendak membuang jasad Jamaluddin ke Berastagi. Ketiganya juga memakaikan Jamaluddin pakaian olahraga PN Medan dan memasukkannya ke dalam mobil korban, Toyota Prado BK 77 HD, diletakkan di kursi baris kedua.

Saat melancarkan aksinya, JP menyetir mobil dan RP mengendarai sepeda motor Honda Vario Hitam BK 5898 AET. Saat tiba di TKP, porsneling dalam posisi D, dan mobil diarahkan ke jurang. Jasadnya kemudian ditemukan di jurang areal kebun sawit milik masyarakat, Dusun II, Namo Bintang, Desa Suka Dame, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang, Jumat, 29 November 2019.

Saat ditemukan, jasad Jamaluddin berada di dalam mobil Toyota Land Cruiser Prado dengan plat BK 77 HD. Kondisinya dalam keadaan kaku terlentang di bangku mobil nomor dua dengan kondisi tidak bernyawa. Posisi jasad miring dengan wajah mengarah ke bagian depan.

Jasad Jamaluddin selanjutnya diautopsi di Rumah Sakit Bhayangakara Polda Sumut, Jalan KH Wahid Hasyim, Kota Medan. Jasadnya kemudian dibawa untuk dimakamkan di kampung halamannya, Nagan Raya, Aceh, Sabtu, 30 November 2019.

Simak juga video pilihan berikut ini:

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya