Drama Tarik-ulur Izin Forrest Galante demi Selamatkan Buaya Berkalung Ban

Gubernur Sulteng Longki Djanggola akhirnya mengeluarkan pernyataan yang intinya memberi izin kepada Forrest Galante dan tim untuk bergabung dalam misi baru penyelamatan buaya berkalung ban.

oleh Heri Susanto diperbarui 12 Mar 2020, 10:00 WIB
Diterbitkan 12 Mar 2020, 10:00 WIB
Misi Penyelamatan Buaya Berkalung Ban
Forrest Galante saat memaparkan strategi penyelamatan buaya berkalung ban di hadapan Kepala BKSDA Sulteng pada Rabu malam (11/3/2020). (Liputan6.com/ Heri Susanto)

Liputan6.com, Palu - Gubernur Sulawesi Tengah Longki Djanggola akhirnya mengeluarkan pernyataan terkait izin Forrest Galante dan tim untuk bergabung dalam misi penyelamatan buaya berkalung ban di Sungai Palu yang hingga Rabu malam, 11 Maret, belum dikeluarkan oleh BKSDA Sulteng.

Belum diberikannya Izin melakukan upaya penyelamatan buaya berkalung ban dari BKSDA Sulteng hingga Rabu malam, 11 Maret, masih menjadi aral bagi Forrest Galante dan timnya untuk memulai misinya, meski telah mengantongi persetujuan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Pada Rabu malam juga pria Amerika itu kembali bertemu pihak BKSDA Sulteng. Kali ini dia menemui langsung Kepala Balai, Hasmuni Hasmar, berusaha sekali lagi meyakinkan otoritas konservasi satwa dan fauna Sulawesi Tengah itu demi mendapat izin penyelamatan.

Di hadapan Kepala BKSDA Sulteng dan Kasatgas Penyelamatan Buaya Berkalung Ban, Galante memapar teknik dan rencana-rencana untuk misi menangkap dan melepas ban dari leher si buaya, juga peralatan yang akan digunakannya, yang banyak di antaranya berbeda dari teknik dan cara yang pernah digunakan Matt Wright. 

Peralatan yang berbeda itu di antaranya panah yang berfungsi serupa harpun, pancing dengan kail khusus untuk buaya, serta ada pakaian selam khusus untuk kamuflase.

Usai menyaksikan presentase dari Galante, pihak BKSDA Sulteng menyatakan masih harus berkoordinasi dengan Gubernur Sulteng, Longki Djanggola sebelum resmi memberikan izin untuk presenter Discovery Channel itu. Sebelum ada surat resmi Kepala BKSDA Sulteng, Hasmuni Hasmar menegaskan Forrest Galante tetap dilarang turun ke habitat buaya Sungai Palu.

“Saya belum buatkan surat tugas untuk mereka (Galante dan tim) untuk turun langsung menangkap buaya itu karena saya harus koordinasikan ke pak Gubernur, yang punya teritori,” kata Kepala BKSDA Sulteng, Hasmuni Hasmar di kantornya, Rabu (11/3/2020).

 

 

Simak juga video pilihan berikut ini:

Maklumat Gubernur

Misi Penyelamatan Buaya Berkalung Ban
Gubernur Sulteng, Longki Djanggola saat memberi keterangan kepada jurnalis di kantornya. (Liputa6.com/ Heri Susanto)

Berbeda dengan pernyataan Kepala BKSDA Sulteng tersebut, Gubernur Sulawesi Tengah, Longki Djanggola kepada sejumlah jurnalis menilai, syarat izin untuk Galante itu dianggap bertele-tele, apalagi izin dari Kementerian LHK sudah didapat Galante, termasuk membuat film dokumenter. Gubernur Longki Djanggola meminta agar dirinya tidak selalu dikaitkan dengan syarat izin BKSDA untuk penyelamatan buaya berkalung ban.

"Tidak ada kaitannya (izin penyelamatan) dengan gubernur. Saya memang perintahkan BKSDA Sulteng untuk menyelamatkan buaya itu dari jerat ban dilehernya. Sedangkan urusan satwa apalagi kalau mau buat film dokumenter itu semua izinnya wewenang BKSDA Sulteng sendiri," ungkap Longki Djanggola.

Usai mendapat arahan Gubernur Longki, Pihak BKSDA Sulteng melalui Kepala Satgas Penyelamatan Buaya Berkalung Ban, Haruna Hamma langsung membuat pernyataan baru terkait pemberian izin Galante.

"Pimpinan BKSDA Sulteng sudah memberi izin kepada Galante dan kru untuk misi penyelamatan. Mereka Kamis pagi, 12 Maret, akan resmi gabung ke dalam tim satgas. Laporan ke Pak Gubernur untuk rencana pembuatan film tetap kami lakukan," ujar Haruna.

Sebelum bertemu kembali dengan BKSDA Sulteng pada Rabu malam, sehari sebelumnya Forrest Galante dan timnya juga telah melakukan koordinasi dengan Satgas bentukan BKSDA Sulteng namun belum mendapat izin.

Saat itu Galante diminta menunggu Kepala BKSDA yang masih di luar kota dan persetujuan Gubernur Sulteng. Syarat lain adalah keharusan Galante memperagakan cara menangkap buaya dengan simulasi menggunakan buaya yang ada di kandang sementara Kantor BKSDA. Simulasi tersebut sendiri urung dilakukan, padahal ahli biologi alam liar itu telah mengiyakan untuk melakukannya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya