Liputan6.com, Yogyakarta - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sultan HB X menetapkan status tanggap darurat mulai berlaku hari ini Jumat (20/3/2020). Sekda DIY Kadarmanta Baskara Aji mengatakan status ini bagian dari langkah Sultan HB X menghadapi wabah corona Covid-19 di DIY.
"Jadi itu bagian dari keseriusan Gubernur dalam rangka mengatasi penularan dan penyebaran virus corona. Maka ini serius dan formalitasnya gubernur menyatakan DIY tanggap darurat," katanya Jumat (20/3/2020).
Advertisement
Baca Juga
Seperti tertuang dalam surat keputusan Gubernur DIY no 65/KEP/2020 Tentang Penetapan Status Tanggap Darurat Bencana Corona Virus Disease 2019 di DIY memutuskan Status Tanggap Darurat Corona di DIY dimulai tanggal 20 Maret 2020 sampai Tanggal 29 Mei 2020. Masa tanggap darurat bencana Corona Covid-19 di DIY ini bisa diperpanjang melihat kondisi selanjutnya.
"Dengan tanggap darurat ini maka seluruh sumber daya dan partisipasi masyarakat bisa kerahkan bersama-sama," katanya.
Dalam surat ini juga menugaskan Wakil Gubernur DIY untuk mengambil langkah dan tindakan yang diperlukan untuk mencegah dan menangani dampak buruk meliputi kegiatan penyelamatan dan evakuasi, isolasi, perlindungan, pengurusan serta pemulihan korban Corona di DIY.
"Bagian dari situ nanti kalau ada kesulitan alat, uang isolasi dll dengan status untuk tanggap darurat maka Gubernur DIY lebih mudah mengerahkan sumber daya yang ada," katanya.
Terkait dengan anggaran yang bisa digunakan untuk upaya pencegahan wabah virus Corona Covid-19 ini bisa juga menggunakan dana belanja tidak terduga yang ada di APBD sebesar Rp14,8 miliar. Aji belum menegaskan akan menggunakan dana tersebut, tetapi pos belanja itu bisa digunakan untuk pencegahan corona covid-19 di DIY.
"Bisa prinsipnya teman di dewan sudah sepakat kita di eksekutif sepakat ini bisa dimanfaatkan seperti itu," katanya.
Status tanggap darurat bencana Corona ini diharapkan mampu ditangkap dengan baik oleh Bupati dan Walikota di DIY, sehingga pencegahan wabah virus Corona Covid-19 dapat berjalan dengan baik di DIY.
"Bupati Wali Kota dapat menindaklanjuti di status masing masing bupati kota," kata Aji.