Wisuda Ditiadakan karena Pandemi Covid-19, ITB Berikan Ijazah Digital Bersertifikat

Institut Teknologi Bandung (ITB) meniadakan Wisuda Kedua Tahun Akademik 2019/2020 karena terkait upaya pencegahan penyebaran virus corona (Covid-19).

oleh Huyogo Simbolon diperbarui 08 Apr 2020, 15:00 WIB
Diterbitkan 08 Apr 2020, 15:00 WIB
Kampus ITB
Kampus Institut Teknologi Bandung (ITB). (www.itb.ac.id)

Liputan6.com, Bandung - Institut Teknologi Bandung (ITB) meniadakan Wisuda Kedua Tahun Akademik 2019/2020 karena terkait upaya pencegahan penyebaran Corona Covid-19. Oleh karena itu, pihak rektorat mulai menerapkan kebijakan penggunaan ijazah digital dengan tanda tangan elektronik bersertifikat atau digital signature.

Dilansir dari laman resmi ITB, pihak kampus sebenarnya sudah berencana merancang ijazah berbasiskan teknologi digital sejak awal masa jabatan rektor yang baru dalam membawa semangat transformasi.

Namun, kemudian melihat bahwa situasi saat ini merupakan kesempatan yang tepat untuk memperkenalkan ijazah dengan bentuk baru tersebut.

Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kemahasiswaan ITB Jaka Sembiring mengatakan, kebijakan ijazah digital tersebut berlaku untuk lulusan ITB baik jenjang sarjana, magister, doktor, dan keprofesian.

"Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Rektor Institut Teknologi Bandung Nomor: 145A/IT1.A/SI.13/2020 tentang Informasi Elektronik, Dokumen Elektronik dan Transaksi Elektronik di lingkungan ITB," tutur Jaka.

Sehingga, ITB menjadi perguruan tinggi pertama di Indonesia yang menerbitkan ijazah digital dengan tanda tangan elektronik bersertifikat. 

Jaka menjelaskan, ITB menggunakan Standar PDF Advance Electronic Signature (Pades) pada penerapan ijazah dan transkrip digital. Ijazah ini diamankan secara kriptografi dengan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Penyelenggara Sertifikat Elektronik yang sudah tersertifikasi oleh Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) menurut SK Nomor 790 tahun 2019.

"Oleh karena itu, ijazah digital/elektronik tidak dapat diubah dan jika dilakukan perubahan terhadap isi dari ijazah setelah ditandatangani oleh Dekan dan Rektor ITB, maka akan terdeteksi ketika melakukan verifikasi dengan menggunakan aplikasi pembacaan PDF pada bagian digital signature," ujar Jaka.

Ijazah digital dengan tanda tangan elektronik bersertifikat tersebut, kata Jaka, memiliki tingkat keamanan yang jauh lebih baik terhadap kemungkinan pemalsuan atau perubahan ijazah dan transkrip. Selain itu  proses pembuatan ijazah dan transkrip nilai dapat dilakukan secara efisien karena tidak lagi membutuhkan tanda tangan basah dari Rektor, Dekan, Kaprodi, hingga mahasiswa.

"Semua dapat dilakukan dengan 'satu klik'. Keabsahan ijazah dan transkrip dapat diperiksa langsung oleh pihak yang berkepentingan tanpa harus melalui proses yang lama dan panjang namun cukup menggunakan aplikasi pembaca PDF yang dapat diunduh secara bebas," katanya.

Adapun aturan penggunaan ijazah digital dengan tanda tangan elektronik bersertifikat tetap berpedoman pada Permen Ristek DIKTI No. 59 Tahun 2018 tentang Ijazah, Sertifikasi Kompetensi, Sertifikasi Profesi, Gelar, dan Tata Cara Penulisan Gelar di Perguruan Tinggi, dan berpedoman pada Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Peraturan Pemerintah No. 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Simak video pilihan di bawah ini:


Bekerja Sama dengan Kominfo

Jaka Sembiring
Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kemahasiswaan ITB Jaka Sembiring. (Dok. ITB)

Dalam pelaksanaannya, ITB bekerja sama dengan penyelenggara sertifikat elektronik yang telah mendapatkan sertifikasi dari Kominfo yang dapat menyelenggarakan tanda tangan elektronik bersertifikat dalam menyiapkan dokumen ijazah fisik atau digital.

Untuk diketahui, bahwa sebelumnya Kominfo sudah meresmikan Penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik (PSrE) dan Tanda Tangan Elekronik (TTE) pada 13 September 2019. Dokumen elektronik yang dikeluarkan ITB tetap ditandatangani oleh Dekan dan Rektor ITB sebelum diberikan kepada lulusan ITB. 

Data pada ijazah tidak dapat diubah oleh siapapun tanpa merusak “seal”/signature yang telah terpasang di ijazah digital PDF. Keaslian ijazah juga akan dapat diverifikasi langsung oleh masyarakat secara kasat mata dengan membuka dokumen ijazah menggunakan aplikasi pembaca PDF di bagian digital signature.

Adapun cara membedakan antara ijazah digital yang asli dan yang bukan, masyarakat dapat melakukan melakukan pemeriksaan melalui laman https://akademik.itb.ac.id/alumni.

Tak hanya itu, bagi masyarakat yang berkepentingan, dapat melihat keutuhan dari signature pada fitur Digital Signature di aplikasi pembaca PDF. Saat ini penerbit sertifikat elektronik ITB adalah salah satu perusahaan yang telah disertifikasi oleh Kementerian Kominfo.

"Secara umum desain akan tetap mirip seperti ijazah sebelumnya, namun tanpa tanda tangan basah, melainkan tanda tangan digital dan baris URL untuk verifikasi alumni, serta keterangan lain yang diperlukan," kata Jaka.

Jaka menambahkan, ITB akan melakukan berbagai sosialisasi awal penerapan kebijakan ijazah digital dengan tanda tangan elektronik bersertifikat kepada masyarakat dengan sejumlah cara. Sehingga masyarakat tahu bahwa, masyarakat dapat melakukan verifikasi dan autentikasi ijazah lulusan ITB setelah Wisuda April 2020 baik secara daring maupun luring.

"Selain itu, ijazah digital ITB akan tetap diterbitkan dalam dua bentuk, yaitu ijazah bentuk kertas dan ijazah bentuk file pdf," jelasnya.

Selain ITB, Jaka mengakui ada sejumlah perguruan tinggi lain yang telah menerapkan kebijakan serupa yaitu di antaranya Brown University USA, University of Bergen Norway, Carnegie Mellon University, Stanford University, dan lainnya.

Dia juga mengatakan, ijazah digital dengan tanda tangan elektronik bersertifikat kuat secara hukum dan aman dari pemalsuan dan pengubahan. Sehingga masyarakat atau lulusan ITB tidak perlu khawatir terhadap kebijakan tersebut.

"Jika ada pihak yang ragu dengan keaslian suatu ijazah, maka dapat menghubungi kantor Direktorat Pendidikan ITB atau melakukan verifikasi dan autentikasi secara daring melalui sistem akademik ITB https://akademik.itb.ac.id/ alumni," ujarnya.

Simak video pilihan di bawah ini:

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya