Kucing-kucingan Travel Gelap Tembus Barikade Larangan Mudik

Dia mengaku berupaya menghindari penyekatan personel kepolisian agar bisa mengantar tujuh penumpang travel nya menuju Lampung Tengah, Lampung.

oleh Yandhi Deslatama diperbarui 26 Apr 2020, 05:31 WIB
Diterbitkan 26 Apr 2020, 05:31 WIB
Pihak kepolisian yang berjaga di GT Merak mengaku menjalankan perintah Presiden bahwa mudik dilarang. (Foto: Liputan6.com/Yandhi Deslatama)
Pihak kepolisian yang berjaga di GT Merak mengaku menjalankan perintah Presiden bahwa mudik dilarang. (Foto: Liputan6.com/Yandhi Deslatama)

Liputan6.com, Cilegon - Sejumlah travel gelap berusaha menembus barikade pemeriksaan petugas gabungan, sejak dari wilayah Jakarta, Tangerang, Serang, hingga Kota Cilegon yang menerapkan larangan mudik.

Seperti yang dilakukan oleh Luxio Hitam berplat nomor B 2576 TKX dan Luxio Putih berplat nomor BE 1743 GR dengan 4 penumpang.

Kisah taktik travel gelap dengan plat hitam diceritakan oleh supirnya yang berupaya mengelabui petugas gabungan yang berjaga di perbatasan Gerbang Tol (GT) Cikupa, agar lolos dari hadangan dan bisa sampai ke Pelabuhan Merak. Mobil Daihatsu Luxio Hitam berplat nomor B 2576 TKX itu berasal dari Cipulir, Jakarta dengan tujuh penumpang.

Kemudian menjemput tujuh penumpang lainnya di wilayah Jakarta yang sedang melaksanakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan larangan mudik, dan masuk ke dalam zona merah, kemudian masuk tol JORR.

"Ada polisi yang jaga, kan macet, saya keluar tol Bitung, masuk tol Cikupa lagi," kata supir travel plat hitam itu, Donal, ditemui di GT Merak, Kota Cilegon, Banten, Sabtu (25/04/2020).

Dia mengaku berupaya menghindari penyekatan personel kepolisian agar bisa mengantar tujuh penumpang travel nya menuju Lampung Tengah, Lampung. Hingga akhirnya terkena penyekatan di garis akhir, di Gerem Atas dan Gerem Bawah.

Karena tak ada pilihan lain, dia pun diperintahkan memutar balik kembali lagi ke Jakarta. Dia mengaku mengetahui adanya larangan mudik bagi wilayah zona merah Covid-19, namun tak ada pilihan lain, karena terbentur kebutuhan ekonomi.

"Iya dikeluarin di sana, di tol. Pulang lagi ini, ke Jakarta," terangnya.

 

**Ayo berdonasi untuk perlengkapan medis tenaga kesehatan melawan Virus Corona COVID-19 dengan klik tautan ini.

Simak juga video pilihan berikut ini:

Penjelasan Polisi Soal Larangan Mudik

Pihak kepolisian yang berjaga di GT Merak mengaku menjalankan perintah Presiden bahwa mudik dilarang. (Foto: Liputan6.com/Yandhi Deslatama)
Pihak kepolisian yang berjaga di GT Merak mengaku menjalankan perintah Presiden bahwa mudik dilarang. (Foto: Liputan6.com/Yandhi Deslatama)

Pihak kepolisian yang berjaga di GT Merak mengaku menjalankan perintah Presiden bahwa mudik dilarang. Pelarangan ini untuk memutus mata rantai penularan covi-19 di Indonesia yang semakin hari terus bertambah.

Masyarakat dihimbau untuk mematuhinya, demi kepentingan yang lebih besar, yakni keselamatan dan kesehatan orang yang lebih luas. Di mana, hanya kendaraan yang membawa kebutuhan barang pokok, alat medis dan barang saja yang diperbolehkan lewat.

"Bahwa kebijakan presiden sudah jelas melarang kegiatan mudik, harus dipahami bhwa salah satu cara untuk menekan dan memutus mata rantai penyebaran covid ini salah satunya dengan mengurangi pergerakan lalu lintas masyarakat yang keluar masuk antar provinsi, maupun yang keluar masuk wilayah PSBB," kata Dirlantas Polda Banten, Kombes Pol Wibowo, ditempat yang sama, Sabtu (25/04/2020).

Sepanjang hari Sabtu, 25 April 2020, sudah sebanyak 257 kendaraan yang yang disuruh putar balik, di GT Cikupa. Kemudian, di jalur GT Merak sebanyak 186 kendaraan. Semuanya yang disuruh putar balik, merupakan kendaraan penumpang dengan tujuan mudik ke wilayah Sumatera.

"Sampai saat ini kendaraan yamg mengadakan mudik sudah mengalami penurunan hingga 27 persen. Saya ingin menghimbau kepada sluruh masyarakat utk betul-betul memahami situasi dan kondisi saat ini, betul-betul bisa mengerti dan bisaa melaksanakan apa yang menjadi kebijakan pemerintah," jelasnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya