Liputan6.com, Palu - Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah berencana mengintervensi penanganan pekerja yang mengalami PHK dan dirumahkan yang tidak terakomodasi program prakerja pemerintah pusat. Di sisi lain pandemi Covid-19 telah berdampak kepada puluhan ribu pekerja di Sulteng.
Baca Juga
Advertisement
Hingga akhir April 2020, telah ada puluhan ribu pekerja di Sulawesi Tengah kehilangan pekerjaan akibat kebijakan manajeman perusahaan mereka yang menyesuaikan dengan situasi pandemi Covid-19. Dari jumlah itu belum semua terakomodasi program prakerja dari pemerintah pusat.
Pihak Pemprov Sulteng menyebut di antara puluhan ribu itu, sejauh ini baru sebanyak 5.874 pekerja yang telah diusulkan dan disetujui masuk dalam program prakerja. Sedangkan, sisanya masih ketar-ketir.
Mengenai hal itu, Gubernur Sulawesi Tengah mengaku pihaknya akan berupaya mengintervensi penanganan pekerja yang tidak terakomodasi program pemerintah pusat itu. Di antaranya, dengan pemberian bantuan kebutuhan pokok selama 3 bulan. Kebijakan itu, menurut Longki, telah dikoordinasikan bersama Dinas Ketenagakerjaan dan instansi terkait lainnya dan sedang dalam pembahasan.
"Pekerja terdampak yang belum diakomodasi program pemerintah, kami upayakan mendapat bantuan dari daerah senilai Rp300 ribu dalam bentuk kebutuhan pokok," Kata Longki di kompleks Kantor Gubernur, Selasa (5/5/2020).
Subsidi kebutuhan pokok bagi pekerja selama masa pandemi virus itu sendiri pemberiannya masih menunggu kebijakan pemerintah pusat tentang nasib pekerja yang di-PHK di Sulteng.
"Intervensi itu akan kita lakukan jika sampai batas waktu tertentu pemerintah pusat tidak bisa menerima semua pekerja terdampak di Sulteng untuk masuk dalam Program Prakerja,” Longki mengungkapkan.
Saksikan video pilihan berikut ini:
10.537 Pekerja Menanti Kepastian Nasib
Berdasarkan data Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Sulteng hingga awal Mei ini, jumlah pekerja se-Sulawesi Tengah yang terdampak situasi pandemi Covid-19 sebanyak 10.537 orang, dengan rincian 10.370 dirumahkan dan 167 orang di-PHK. Mereka yang mengalami itu berasal dari perusahaan dan UMKM yang terpuruk di masa pandemi virus itu.
Dibanding perusahaan, berdasarkan data itu, sektor UMKM tercatat yang terbanyak merumahkan pekerjanya yakni lebih dari 6.000 orang termasuk PHK. Sedangkan, perusahaan sebanyak lebih dari 3.000 pekerja.
Terhadap kasus-kasus ketenagakerjaan selama masa pandemi virus tersebut menurut Kabid Hubungan Industrial dan Pengawasan Ketenagakerjaan Sulteng, Joko Pranowo, sejak awal pihaknya menekankan untuk diselesaikan melalui Bipartit antara pekerja dan perusahaan demi kebaikan bersama.
"Kami menekankan untuk diselesaikan secara musyawarah atau Bipartit antara pihak pekerja dan perusahaan karena situasinya global," Joko menekankan, Sabtu (11/4/2020) lalu.
Dinas Nakertrans Sulteng juga mencatat terdapat 42.048 pekerja menggantungkan perekonomiannya di 26 perusahaan yang tersebar di 13 kabupaten dan kota di Sulawesi Tengah. Jumlah kasus pekerja yang di-PHK maupun dirumahkan itu berpotensi akan terus bertambah jika situasi tidak membaik.
Advertisement