Liputan6.com, Jayapura - Pembatasan aktivitas umum di Papua mulai berlaku Senin (18/5/2020). Dalam aturannya, pembatasan aktivitas umum di jalanan, pusat belanja dan lokasi lainnya hanya dapat dilakukan sampai pukul 14.00 WIT.
Kepada warga yang melanggar aturan yang ditetapkan, akan mendapatkan sanksi tegas dari aparat kepolisian yang tergabung dalam Satgas Covid-19 Papua.
Kapolda Papua, Irjen Pol Paulus Waterpauw menyebutkan pembatasan aktivitas umum dilakukan hingga 4 Juni 2020, sesuai dengan status tanggap darurat Covid-19 yang diberlakukan Provinsi Papua.
Advertisement
Baca Juga
"Kami akan membatasi perlintasan manusia dan kendaraan di jalan raya. Jika tak berkepentingan harus tetap di rumah, jangan kemana-mana, kecuali masyarakat ada kepentingan mendesak," kata Paulus, Minggu (17/5/2020).
Pembatasan aktivitas warga merupakan hasil kesepakatan bersama dalam rapat forkompinda bersama kepala daerah di Papua yang telah dilakukan beberapa kali.
Paulus juga mengingatkan, pembatasan aktivitas umum kepada pelaku usaha, pekerja, pedagang, hingga warga agar bekerjasama dengan baik.
"Hasil evaluasi menunjukan transmisi lokal di Papua peningkatannya cukup tinggi. Antar kita, di wilayah ini saling menularkan virus satu sama lain. Jadi, bukan orang dari luar yang bawa virus saat ini," jelasnya.
Â
**Ayo berdonasi untuk perlengkapan medis tenaga kesehatan melawan Virus Corona COVID-19 dengan klik tautan ini.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Pasal Berlapis
Jelang pembatasan aktivitas umum, pemerintah bersama kepolisian setempat telah melakukan sosialisasi di ruas jalan dan pemukiman padat penduduk serta pusat keramaian.
Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol AM Kamal menyebutkan, terdapat 5 daerah yang ditingkatkan pengawasannya yakni Kota Jayapura, Kabupaten Jayapura, Mimika, Nabire, dan Keerom. Kelima daerah penyebaran corona sangat tinggi dan cepat.
Kamal menyebutkan, jika ada warga yang melanggar terkait jam pembatasan aktivitas, maka  polisi dapat menjerat warga dengan pasal berlapis yakni di jerat dengan pasal 212 KHUP, 216 KUHP, dan Pasal 218 KUHP.
Berikut bunyi dalam pasal-pasal tersebut:
Pasal 212 KUHP berbunyi: Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah, atau orang yang menurut kewajiban undang-undang atau atas permintaan pejabat memberi pertolongan kepadanya, diancam karena melawan pejabat, dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak Rp 4.500.
Pasal 216 KUHP ayat (1) berbunyi: Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barangsiapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp 9.000.
Pasal 218 KUHP menyebutkan: Barang siapa pada waktu rakyat datang berkerumun dengan sengaja tidak segera pergi setelah diperintah tiga kali oleh atau atas nama penguasa yang berwenang, diancam karena ikut serta perkelompokan dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp9.000.
Advertisement