Duh, Adik dan Keponakan Gubernur Kepri Terjangkit Covid-19

He merupakan keponakan Isdianto, yang juga pejabat eselon II, tertular COVID-19. Istri dari He juga terkonfirmasi positif COVID-19

oleh Liputan6.com diperbarui 02 Agu 2020, 16:00 WIB
Diterbitkan 02 Agu 2020, 16:00 WIB
Kabar Baik Seluruh Pasien Positif Covid-19 di Majalengka Dinyatakan Sembuh
ilustrasi virus corona covid-19copyright by diy13 (Shutterstock)

Liputan6.com, Tanjungpinang - Adik dan keponakan Gubernur Kepulauan Riau Isdianto tertular COVID-19 berdasarkan hasil pemeriksaan usap dengan metode polymerase chain reaction (PCR) di Balai Teknik Kesehatan Lingkungan dan Pengendalian Penyakit (BTKLPP) Batam.

Berdasarkan data yang diperoleh ANTARA di Tanjungpinang, Sabtu malam, Bu merupakan adik Gubernur Kepri, menjabat sebagai kepala OPD di Pemprov Kepri, dinyatakan positif tertular COVID-19.

Sementara itu, He merupakan keponakan Isdianto, yang juga pejabat eselon II, tertular COVID-19. Istri dari He juga terkonfirmasi positif COVID-19.

Dalam data itu juga terdapat nama Isdianto, yang positif COVID-19. Selain itu, Sy, pensiunan pejabat Eselon II Pemprov Kepri.

Foto Sy yang dirangkul oleh Isdianto saat acara di Gedung Daerah empat hari lalu juga tersebar di media sosial. Selain itu, An, staf di Biro Humas dan Protokol Kepri juga positif COVID-19.

 

Simak Video Pilihan Berikut Ini:

Penambahan Pasien Klaster Gedung Daerah

Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kepri Tjetjep Yudiana mengatakan jumlah pasien COVID-19 untuk Klaster Gedung Daerah bertambah tujuh orang setelah sehari yang lalu lima staf protokol Gubernur Kepri positif COVID-19.

"Jadi hari ini bertambah tujuh orang sehingga menjadi 12 orang yang positif COVID-19 untuk klaster tersebut," ujarnya.

Sejumlah pejabat Eselon II Pemprov Kepri masih menunggu hasil pemeriksaan usap di laboraturium BTKLPP Batam. Mereka khawatir tertular COVID-19. Sejak dua hari lalu mereka melakukan karantina mandiri.

Tjetjep meminta para pejabat dan staf Pemprov Kepri untuk bersabar.

"Karantina selama 14 hari wajib dilakukan meskipun nantinya hasil pemeriksaan, negatif," kata dia.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya