Unggah Video 'Polisi Nunggak Pajak', 2 Youtuber Medan Berurusan dengan Hukum

Akibat mengupload video terkait seorang personel polisi menunggak pajak, 2 orang Yotuber di Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut) terpaksa berurusan dengan hukum. Keduanya ditangkap Polrestabes Medan atas dugaan melanggar Undang-Undang ITE

oleh Reza Efendi diperbarui 02 Sep 2020, 15:28 WIB
Diterbitkan 19 Agu 2020, 14:30 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi unggahan video di laman YouTube. (Sumber AFP)

Liputan6.com, Medan Akibat mengupload video terkait seorang personel polisi menunggak pajak, 2 orang Youtuber di Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut) terpaksa berurusan dengan hukum. Keduanya ditangkap Polrestabes Medan atas dugaan melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Martuasah Tobing mengatakan, 2 Youtuber yang ditangkap tersebut masing-masing bernisial JMN (45) warga Jalan Pelita IV, Gang Serayu, Kelurahan Sidorame Barat II, Kecamatan Medan Perjuangan, dan BEH (39) warga Jalan Karya, Gang Cimacan, Kelurahan Karang Berombak, Kecamatan Medan Barat.

"Iya, benar, ada dua orang Youtuber yang diamankan," kata Martuasah, Rabu (19/8/2020).

Informasi diperoleh Liputan6.com, 2 Youtuber tersebut ditangkap polisi setelah memposting video seorang personel kepolisian menunggak pajak kendaraan di akun YouTube Joniar News Pekan. Video tersebut direkam keduanya di seputaran Samsat Polda Sumut, Jalan Putri Hijau, Kelurahan Kesawan, Kecamatan Medan Barat, sekitar awal Agustus 2020 lalu.

Korban atas nama Johansen Ginting baru mengetahui kalau video dirinya dituduh menunggak pajak kendaraan beredar di YouTube pada Senin, 11 Agustus 2020. Merasa keberatan, Johansen membuat laporan ke Polrestabes Medan pada Selasa, 12 Agustus 2020.

"Kedua Youtuber itu diamankan dari dua lokasi terpisah di Medan. Keduanya diboyong ke ruang penyidik untuk menjalani pemeriksaan," ucap Martuasah.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Ditetapkan Tersangka

Soal Revisi UU ITE, Fraksi PAN dan PKS Paling Progresif
UU ITE (kominfo.go.id)

Setelah menjalani pemeriksaan oleh penyidik, 2 Youtuber Medan tersebut ditetapkan sebagai tersangka atas pelanggaran UU ITE. Korban merasa keberatan dengan pernyataan dalam video YouTube yang diunggah keduanya.

Dalam video tersebut mereka mengatakan kendaraan BK 1212 JG menunggak pajak sebesar Rp 3,7 juta. Tidak hanya keberatan dengan pernyataan menunggak pajak kendaraan, korban juga keberatan karena keduanya telah menyebarkan video tanpa meminta izin terlebih dahulu.

"Petugas juga melakukan gelar perkara. Saat ini keduanya ditetapkan tersangka atas pelanggaran menerbitkan video yang korbannya merasa keberatan," sebut Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Martuasah Tobing.

Ancaman Hukuman

Ilustrasi Hukum di Indonesia
Aturan PPJB Diharapkan Adil Bagi Keduanya

Atas perbuatannya, kedua Youtuber Medan itu diduga melanggar pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2016 dan atau Pasal 45A ayat (1) tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik Subs pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.

"Ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara," Martuasah menandaskan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya