Lolos Verifikasi, Pak Penjahit Bagyo Siap Tantang Gibran di Pilkada Solo

Bakal pasangan calon independen Bagyo Wahyono-FX Suparjo lolos verifikasi sehingga dipastikan maju untuk mendaftar sebagai claon peserta Pilkada Solo

oleh Fajar Abrori diperbarui 22 Agu 2020, 10:00 WIB
Diterbitkan 22 Agu 2020, 10:00 WIB
Bajo Pasangan Independen Pilkada Solo
Calon Wali Kota Solo dari jalur independen Bagyo Wahyono sedang menandantangani berkas di Hotel Swiss Bell Inn Solo, Jumat (21/8).(Liputan6.com/Fajar Abrori)

Liputan6.com, Solo - Pasangan bakal calon independen Pilkada Solo Bagyo Wahyono-FX Suparjo (Bajo) telah resmi lolos verifikasi berkas syarat dukungan. Dengan hasil tersebut, pasangan penjahit dan ketua RW itu dipastikan bisa mendaftar Pilkada Solo untuk menantang pasangan yang diusung PDIP Gibran Rakabuming Raka-Teguh Prakosa.

KPU Solo menggelar rapat pleno rekapitulasi dukungan pasangan calon perseorangan masa perbaikan di Hotel Swiss Bell Inn Saripetojo Solo, Jumat, 21 Agustus 2020. Jumlah dukungan yang memenuhi syarat sebanyak 10.202 dukungan. Sedangkan, dukungan sebelum perbaikan pada tahap awal itu sejumlah 28.629 dukungan.

"Sehingga bapaslon (bakal pasangan calon) Bagyo Wahyono dan FX Suparjo jumlahnya 38 ribu sekian. Artinya melebihi jumlah syarat dukungan minimal dan sebaran sebanyak 35.870 dukungan," kata Ketua KPU Solo Nurul Sutarti di Swiss Bell Inn Saripetojo Solo, Jumat, 21 Agustus 2020.

Adapun jumlah hasil verifikasi berkas syarat dukungan tahap awal dan tahap perbaikan mencapai 38.831 dukungan. Dengan jumlah hasil hitungan tersebut lantas bakal pasangan calon independen Bajo itu dipastikan dapat mengikuti pendaftaran calon wali kota dan wakil wali kota dalam Pilkada Solo 2020.

"Dengan hasil itu artinya bapaslon Bagyo Wahyono-FX Suparjo ini dapat melakukan pendaftaran dalam Pilkada pada tanggal 4-6 September 2020," sebutnya.

Simak video pilihan berikut ini:

Syarat Pencalonan Peserta Pilkada

Menurut Nurul, saat mendaftar nanti pasangan independen yang sehari-sehari bekerja sebagai penjahit dan ketua RW itu harus melampirkan BA7 KWK perseorangan dan BA7 KWK perseorangan perbaikan. Pasalnya berkas tersebut menjadi syarat pencalonan untuk maju mendaftar sebagai peserta Pilkada.

"BA7 KWK perseorangan dan BA7 KWK perseorangan perbaikan ini dipakai sebagai syarat pencalonan jadi harus ada dan sah pada pendaftaran tanggal 4-6 September nanti," ucapnya.

Sementara itu, bakal calon wali kota jalur perseorangan Bagyo Wahyono mengatakan langkah yang dilakukan setelah lolos proses verifikasi adalah dengan melakukan konsolidasi. Selain itu, ia pun ingin segera mengatur stategi agar bisa memenangkan Pilkada Solo melawan Gibran-Teguh.

"Kita targetnya dengan pembentukan koalisi rakyat ini harapnnya bisa melebihi satu persen dari target lawan. Ya, 81 persen," ucapnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya