Kebakaran di Samping Bandara Melonguane Bikin Warga Talaud Ketar-Ketir

Kurang lebih pukul 21.30 Wita, api berhasil dipadamkan dengan bantuan dari tangki air milik warga Talaud dan mobil AWC milik Sub Den IV Sat Brimob.

oleh Yoseph Ikanubun diperbarui 31 Agu 2020, 04:00 WIB
Diterbitkan 31 Agu 2020, 04:00 WIB
Aparat kepolisian ikut membantu memadamkan api yang membakar lahan di samping Bandara Talaud.
Aparat kepolisian ikut membantu memadamkan api yang membakar lahan di samping Bandara Talaud.

Liputan6.com, Manado - Kebakaran lahan terjadi di Kelurahan Melonguane Barat, Kecamatan Melonguane, Kabupaten Kepulauan Talaud, Sulut, Sabtu (29/8/2020). Kebakaran ini tepatnya di samping landasan Bandar Udara (Bandara) Melonguane.

Berdasarkan keterangan seorang warga, sekitar pukul 18.00 Wita kepulan asap terlihat dari dalam lahan tersebut, kemudian dia memanggil masyarakat setempat untuk membantu memadamkan api. Karena angin bertiup kencang, api semakin membesar dan meluas membakar lahan tersebut.

Menurut salah satu saksi, kemungkinan sumber api berasal dari adanya masyarakat yang membakar rumput di sekitar lahan tersebut. Lahan yang terbakar tersebut merupakan lahan milik warga setempat.

Pihak Kepolisian yang mendapat info adanya kebakaran langsung mendatangi lokasi, membantu memadamkan api dan memberikan himbauan tentang masalah kebakaran hutan dan lahan atau karhutla kepada masyarakat setempat.

Kurang lebih pukul 21.30 Wita, kebakaran lahan berhasil dipadamkan dengan bantuan dari tangki air milik warga Talaud dan mobil AWC milik Sub Den IV Sat Brimob.

 

Simak Video Pilihan Berikut Ini:

Sanksi untuk Pembakar Lahan

Kapolres Kepulauan Talaud AKBP Alam Kusuma S Irawan mengimbau kepada seluruh warga Kabupaten Kepulauan Talaud agar tidak membakar lahan yang menyebabkan karhutla.

”Pelaku pembakaran lahan yang sebabkan karhutla sesuai UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan,” ujarnya.

Dalam pasal 78 ayat 3 berisikan pelaku pembakaran hutan dikenakan sanksi kurungan 15 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar. Kemudian Pasal 78 ayat 4 berbunyi pelaku pembakaran hutan dikenakan sanksi kurungan lima tahun dengan denda maksimal sebesar Rp1,5 miliar.

“Masyarakat Talaud hendaknya memperhatikan hal ini, sehingga tidak terjerat hukuman akibat pembakaran hutan dan lahan,” ujar Kapolres.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya