Liputan6.com, Manado - Personel gabungan Polsek Amurang menangkap seorang pria berinisal VB alias Vicky (24), warga Desa Ranoketang Tua, Kecamatan Amurang, Kabupaten Minahasa Selatan, Sulut. ia diduga muncikari prostitusi online.
Bersama Vicky, juga ikut ditangkap seorang wanita berinisial PS (18), warga salah satu Kelurahan di Kota Manado.
Advertisement
Baca Juga
VB dan PS ditangkap saat personel Polsek Amurang yang dipimpin Kapolsek Iptu Wensy Saerang menggelar patroli dan razia dalam rangkaian Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD), Kamis malam (1/10/2020).
“Saat melaksanakan razia di salah satu penginapan yang ada di Amurang, kami mendapati seorang pria berinisial VB dan wanita berinisial PS,” ujar Wensy.
Setelah dilakukan pengembangan, diketahui VB merupakan muncikari prostitusi online. Sedangkan wanita PS sedang menunggu tamunya di wilayah Minahasa Selatan.
Prostitusi online ini dilakukan VB menggunakan salah satu platform media sosial dengan menerima keuntungan per-kliennya atau pemesan jasa prostitusi senilai ratusan ribu rupiah.
“Untuk tersangka VB dan wanita PS langsung kami bawa untuk diamankan di Polsek Amurang, Minahasa Selatan untuk penyelidikan dan penyidikan lanjutan,” ujar Kapolsek Amurang.