Massa Kuasai Ruang Paripurna, Ketua DPRD Sulbar Lantang Tolak Omnibus Law

Massa aksi menuntut agar DPRD Sulawesi Barat ikut menolak Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja.

oleh Abdul Rajab Umar diperbarui 13 Okt 2020, 12:16 WIB
Diterbitkan 13 Okt 2020, 04:00 WIB
Tolak Omnibus Law
Massa Aliansi Sulawesi Barat Bergerak saat menguasai ruang rapat paripurna DPRD Sulawesi Barat (Foto: Liputan6.com/Abdul Rajab Umar)

Liputan6.com, Mamuju - Ratusan massa unjuk rasa yang tergabung dalam aliansi 'Sulawesi Barat Bergerak' berhasil menguasai ruang rapat paripurna DPRD Sulawesi Barat. Mereka menuntut agar DPRD Sulawesi Barat ikut menolak penetapan Undang-Undang Cipta Kerja Omnibus Law.

Massa yang awalnya melakukan orasi di depan kantor legislatif itu, kemudian merengsek masuk ke ruang rapat paripurna. Di dalam ruangan itu, unsur pimpinan DPRD Sulawesi Barat sudah menunggu mereka yang membawa sejumlah tuntutan agar Undang-Undang Cipta Kerja dicabut.

"Kami meminta agar DPRD Sulbar secara kelembagaan menolak Undang-Undang Cipta Karya yang baru saja ditetapkan oleh DPR," kata Korlap Aksi, Hasanal, Senin (12/10/2020).

"Ditetapkannya undang-undang ini telah mengkhianati cita-cita kemerdekaan Indonesia, yang menginginkan terciptanya masyarakat sejehtera, adil, dan makmur," sambungnya.

Sedangkan, Ketua DPRD Sulawesi Barat, Sitti Suraidah Suhardi mengatakan, sejak disahkannya undang-undang itu, aksi penolakan terjadi di seantero negeri ini. Oleh karena itu, secara kelembagaan DPRD Sulawesi Barat menyatakan sikap menolak Undang-Undang Cipta Kerja.

"Kami akan meminta Undang-undang Cipte Kerja yang ditetapkan oleh DPR dicabut, serta meminta Presiden agar segera mengeluarkan Perpu sebagai pengganti Undang-undang Cipta Kerja," tegas Suraidah.

Sebagai bukti, Suraidah menandatangani sebuah petisi kesepakatan bersama penolakan akan Undang-Undang Cipta Karya. Unjuk rasa kali merupakan yang ketiga kalinya di DPRD Sulawesi Barat dalam seminggu terakhir, sejak undang-undang itu disahkan.

Berikut bunyi petisi yang ditandatangani Ketua DPRD Provinsi Sulbar, dengan nomor 16/DPRD/X/20202. Ditunjukkan kepada DPR:

Dengan disahkannya Undang-undang Omnibus Law oleh DPR RI tanggal 5 Oktober 2020, telah menimbulkan unjuk rasa seluruh Indonesia untuk menolak Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja.

Sehubungan dengan hal tersebut di atas, DPRD Provinsi Sulawesi Barat bersama masyarakat Sulawesi Barat menyatakan sikap menolak Undang-undang Cipta Kerja.

Dan meminta dicabut Undang-Undang Cipta Kerja yang baru saja disahkan oleh DPR. Dan meminta kepada Presiden untuk segera mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) sebagai pengganti Undang-undang Cipta Kerja.

Simak Video Pilihan Berikut Ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya