Sengkarut Distribusi Pupuk Bersubsidi di Tuban

Pendistribusian pupuk bersubsidi di wilayah Kabupaten Tuban dinilai kurang transparan dan terkesan berantakan.

oleh Ahmad Adirin diperbarui 11 Nov 2020, 22:00 WIB
Diterbitkan 11 Nov 2020, 22:00 WIB
Rapat koordinasi dalam rangka pendistribusian pupuk bersubsidi di Kabupaten Tuban (Liputan6.com/Ahmad Adirin)
Rapat koordinasi dalam rangka pendistribusian pupuk bersubsidi di Kabupaten Tuban (Liputan6.com/Ahmad Adirin)

Liputan6.com, Tuban - Pendistribusian pupuk bersubsidi di wilayah Kabupaten Tuban dinilai kurang transparan dan terkesan berantakan. Pasalnya, sudah ada lima kali para petani melakukan aksi pengadangan truk pengangkut pupuk bersubsidi di wilayah Bumi Wali itu.

Lima kali penghadangan itu dilakukan di wilayah Kecamatan Singgahan, Montong, Merakurak, Semanding, dan Tambakboyo. Aksi para petani itu dipicu karena keberadaan pupuk subsidi sulit didapat pada musim tanam ini.

Melihat hal itu, Polres Tuban mengambil tindakan cepat dengan menggelar rapat koordinasi dalam rangka pendistribusian pupuk bersubsidi di Kabupaten Tuban, bertempat di salah satu ruangan mapolres setempat, Selasa (10/11/2020).

Rapat koordinasi itu dipimpin Kabag Ops Polres Tuban, Kompol Budi Santoso dengan dihadiri Dinas Pertanian, perwakilan PT Petrokimia Gresik, distributor pupuk, perwakilan kios, dan beberapa pihak terkait lainnya.

"Kita minta semua ikut mengawasi proses pendistribusian pupuk bersubsidi agar tidak ada penyimpangan," kata Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Tuban, Murtaji.

Selain itu, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Tuban juga mengancam akan memberikan rekomendasi mencabut izin kios dan distributor yang terbukti melakukan penyelewengan pupuk subsidi. Termasuk, Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3) dibantu pihak kepolisian akan memperketat pengawasan penjualan pupuk.

"Tim KP3 akan terus melakukan pemantauan ke kios-kios agar tidak terjadi pelanggaran," tegas Murtaji dihadapan para undangan.

Ia menegaskan, tim KP3 akan terus turun ke kelapangan untuk memastikan pendistribusian pupuk berjalan lancar. Serta akan memberikan rekomendasi (cabut izin penjualan, red) kepada PT Petrokimia jika ada kios atau distributor pupuk yang nakal.

"Kami hanya memiliki kewenangan untuk memberikan rekomendasi, kewenangan mencabut izin ada di petro," terang Murtaji.

 

 

**Ingat #PesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Simak Video Pilihan Berikut Ini:

Distributor Nakal

Petani Kabupaten Tuban kembali menaikan pupuk usai dihadang (Liputan6.com/Ahmad Adirin)
Petani Kabupaten Tuban kembali menaikan pupuk usai dihadang (Liputan6.com/Ahmad Adirin)

Sementara itu pihak PT Petrokimia Gresik mengaku tidak akan memberikan ampun kios dan distributor pupuk yang nakal melakukan penyelewengan. Sanksi yang diberikan langsung akan mencabut izin penjualan pupuk jika ditemukan ada pelanggaran.

"Siapa pun distributornya yang melakukan pelanggaran kami siap memperhatikan. Itu komitmen kami," ungkap Iyan Fajri Manager Penjualan Retail Wilayah Jawa dan Bali PT Petrokimia Gresik di Mapolres Tuban.

Lebih lanjut, pihaknya membutuhkan bantuan semua pihak khususnya tim KP3 dalam rangka melakukan pengawasan distribusi pupuk. Karena tenaga dan pengawasan dari Petrokimia tidak terlalu banyak.

"Kita minta semua saling mengawasi, kemudian ada kenakalan baik di kios dan distributor sampaikan kepada kami. Kami sangat terbuka,"  jelas Iyan Fajri.

Sebatas diketahui, untuk tahun 2020 jumlah alokasi pupuk bersubsidi di Kabupaten Tuban pada realokasi ke II sebanyak 134,735 ton. Dengan rincian 51,566 ton pupuk Urea, 7.068 ton pupuk SP36, 36.777 ton pupuk NPK, 10.798 ton pupuk ZA dan 28.526 ton pupuk Organik.

Sedangkan, alokasi pupuk bersubsidi pada tahun 2019 lalu, hanya berjumlah 133.488 ton dengan rincian 54.110 ton pupuk Urea, 9.834 ton pupuk SP36, 28.942 ton pupuk NPK, 8.011 ton pupuk ZA, 32.591 ton pupuk Organik.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya