Humor Kriminal: Pemuda Bangkalan Jual HP Colongan ke Paman Korban

Tersangka Terancam 7 Tahun Penjara

oleh Musthofa Aldo diperbarui 21 Des 2020, 00:00 WIB
Diterbitkan 21 Des 2020, 00:00 WIB
Ilustrasi Pencurian Mobil
Ilustrasi Pencurian Mobil (Liputan6.com/Andri Wiranuari)

Liputan6.com, Bangkalan - Di alur cerita sebuah kejahatan kerap terselip humor kriminal yang ganjil. 11 Desember lalu, MNF 18 tahun menginap di rumah temannya HFI di Dusun Dheleman, Kamoneng, Tragah, Bangkalan.

Mereka yang terlelap di langgar, kemudian terbangun dengan panik karena android milik MNF raib tak berbekas.

Setelah dicari dan tak jua ditemukan, pemuda warga Desa Kemoneng itu memutuskan mendatangi Kantor Polsek Tragah esok harinya untuk melaporkan apa yang dialami.

Setelah laporannya dicatat polisi, MNF menelepon pamannya yang kebetulan memiliki usaha konter, yang melayani jual beli ponsel alias HP baru dan bekas.

"Kalau ada orang jual Handphone Vivo y93, tolong kabari saya. Hape saya hilang," kata MNF kepada pamannya MUS.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Simak Video Pilihan Berikut Ini:


Masuk Kategori Pencurian dengan Pemberatan

Pencuri
tersangka MSD

Keputusan MNF itu rupanya jitu. Dua hari setelah melapor ke polisi, seorang pemuda mendatangi konter MUS hendak menjual satu unit handphone lengkap dengan kotaknya.

Karena merknya sama dengan HP keponakannya yang hilang. MUS diam-diam memotret si pemuda. Dan Setelah transaksi rampung, ia segera meminta Manaf menyambanginya ke konter.

Dan ketika foto si penjual diperlihatkan, MNF langsung mengenali si penjual hape sebagai MSD, seorang yang ternyata dikenalnya.

"Dia MSD dan ini benar handphone saya," kata MNF seperti tertulis dalam rilis Polres Bangkalan yang diterima Liputan6.com, Sabtu (19/12/2020).

Berbagai bukti yang berhasil mereka kumpulkan itu lantas diberikan ke Polsek Tragah yang kemudian meresponnya dengan menangkap Morsudi.

Saat bukti-bukti itu disodorkan tersangka langsung mengakui seluruh perbuatannya. Pengakuan itu cukup bagi polisi untuk menjeloskannya ke sel tahanan yang sesak dan dingin.

"Tersangka dikenai pasa 363 KUHP, ancamannya tujuh tahun penjara," kata Kasubag Humas Polres Bangkalan, Iptu Arif Dj.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya