Liputan6.com, Pekanbaru - Personel Polsek Tampan menyita 811 gram lebih narkoba jenis sabu dari seorang janda inisial RN di sebuah rumah di Kelurahan Simpang Tiga, Kota Pekanbaru. Narkoba bernilai ratusan juta itu dijual untuk perayaan tahun baru.
Kepada polisi, tersangka RN mengaku baru dua bulan menjadi bandar narkoba. Kesulitan ekonomi menjadi penyebab sehingga dia menerima tawaran dari jaringan peredaran narkoba di Riau menjadi penjual sabu.
Advertisement
Baca Juga
Kapolsek Tampan Komisaris Besar Hotmartua Ambarita SIK menyebut ada beberapa orang masuk dalam daftar buruan dalam kasus ini. Mereka dipercaya sebagai pemilik barang haram itu yang dititipkan ke RN untuk dijual.
"Ini untuk persiapan tahun baru, yang masih buron itu inisial AD dan DW, masih dicari," kata Ambarita, Senin siang, 28 Desember 2020.
Selain sabu, petugas juga menyita uang tunai Rp14 juta lebih dari kamar tersangka. Disita pula mesin timbangan yang biasanya digunakan tersangka memaketkan jualannya.
"Jadi sabu ini akan dipaketkan lagi, kayak paket 100, 200 dan 300," sebut Ambarita.
Ambarita menjelaskan, pengungkapan bermula saat Unit Reskrim pimpinan Iptu Noki Loviko mendapat informasi rumah di kelurahan itu sering terjadi transaksi narkoba. Ambarita bersama Noki dan personel lainnya langsung menuju rumah.
Saat mengetuk pintu, petugas melihat tersangka lari ke belakang. Dengan cepat petugas membuka pintu dan mengejar sehingga tersangka tertangkap.
Awalnya, tersangka tidak mengaku punya sabu. Namun setelah dibujuk rayu petugas, tersangka mengaku menyimpan 16 paket sabu di mesin cuci.
"Tersangka mengaku menjual sabu ini ke Kampung Dalam, ada juga yang datang ke rumah," kata Ambarita.