42 Pelaku Perjalanan di Jawa Barat Positif Covid-19 Selama Libur Natal

Sebanyak 42 dari 2.838 pelaku perjalanan yang mengikuti rapid test antigen secara acak dinyatakan positif Covid-19.

oleh Huyogo Simbolon diperbarui 29 Des 2020, 20:00 WIB
Diterbitkan 29 Des 2020, 20:00 WIB
Pemeriksaan dan Pengecekan Rapid Test Antigen di KM 57 Jakarta Cikampek
Warga yang hendak berlibur menunggu untuk rapid test antigen yang disediakan oleh Dinas Kesehatan dan Petugas Gabungan dari unsur TNI, Polri dan Satpol PP Provinsi Jawa Barat di Rest Area KM 57, Tol Jakarta-Cikampek, Karawang, Jawa Barat, Kamis (24/12/2020). (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Bandung - Sebanyak 42 dari 2.838 pelaku perjalanan dan wisatawan yang mengikuti rapid test antigen secara acak dinyatakan positif Covid-19. Hasil pemeriksaan tersebut dilakukan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 selama libur Natal sejak 23-27 Desember 2020.

"Saya laporkan ada tiga ribu turis yang dites kemarin di berbagai titik, yang positif 42 orang," ujar Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil di Makodam III/Siliwangi, Kota Bandung, Senin (28/12/2020).

Emil, sapaan Ridwan Kamil mengatakan, mereka yang positif corona diharuskan mengunjungi unit kesehatan terdekat untuk melaksanakan swab test PCR dan menjalani isolasi mandiri sampai hasil PCR keluar.

"(Yang positif Covid-19) langsung dirujuk untuk melakukan PCR dan isolasi mandiri," katanya.

Selain pelaksanaan rapid test antigen, Satgas Penanganan Covid-19 Jabar memeriksa penerapan protokol kesehatan 3M yaitu memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan, di rest area Tol Cipali maupun Cipularang.

Emil melaporkan, sampai saat ini, Satgas Penanganan Covid-19 Jabar memiliki sekitar 60.000 alat rapid test antigen.

"Sekitar 20 ribu dari BNPB untuk melengkapi suplai rapid test antigen di Jabar. Kami bangga karena sudah ada produk dalam negeri buatan Unpad. Itu akan menjadi andalan kami dalam melengkapi pergeseran rapid test antibody ke rapid test antigen,” ucapnya.

Emil juga menegaskan, pihaknya melarang perayaan Tahun Baru 2021 yang dapat menyebabkan kerumunan. Larangan tersebut berlaku untuk perayaan di dalam maupun luar ruangan.

“Kami menegaskan lagi, pergantian Tahun Baru 2021 tidak boleh ada perayaan yang berpotensi kerumunan, nongkrong-nongkrong di jalan. Dan pengendalian melalui posko sudah kami siapkan,” katanya.

Simak Video Pilihan di Bawah Ini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya