Sumsel Terapkan Larangan Meminta Sumbangan Pembangunan Masjid di Jalan

Gubernur Sumsel Herman Deru resmi menandatangani surat edaran pelarangan meminta sumbangan untuk perbaikan rumah ibadah di ruas jalan.

oleh Nefri Inge diperbarui 19 Jan 2021, 10:30 WIB
Diterbitkan 19 Jan 2021, 10:30 WIB
Ilustrasi Masjid
Ilustrasi Masjid (Photo by nurhan on Unsplash)

Liputan6.com, Palembang - Jika sebelumnya Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Herman Deru mengimbau kepada pengurus masjid , untuk tidak meminta sumbangan di jalan untuk mengumpulkan dana pembangunan rumah ibadah.

Kini Herman Deru secara resmi menandatangani Surat Edaran (SE) Nomor 338/0075/B.Kesra.2021. Yang mana berisi tentang larangan meminta sumbangan atau pungutan di jalan umum, terutama untuk pembangunan atau pun perbaikan rumah ibadah.

Surat Edaran tersebut resmi ditandatangani Gubernur Sumsel, pada hari Kamis (14/1/2021) lalu dan mulai diberlakukan per hari Jumat (15/1/2021) kemarin.

Menurut mantan Bupati Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur Sumsel ini, instruksi tersebut dikeluarkan dengan tujuan, agar kegiatan sumbangan yang dilakukan di jalan umum tidak terjadi lagi di Sumsel.

"Kenapa ini saya larang, dikhawatirkan akan mengganggu penggunan jalan. Saat ada kegiatan meminta sumbangan di pinggir jalan, secara otomatis ruas jalan akan menyempit dan menganggu pengguna jalan lainnya serta menjadikan jalan di titik tersebut lebih cepat rusak," ucapnya, Senin (18/1/2021).

Lalu, kegiatan meminta sumbangan pembangunan masjid atau rumah ibadah di pinggir jalan, merupakan kegiatan yang mencoreng marwah agama Islam itu sendiri.

Apalagi di Sumsel, merupakan daerah yang sebagian besar warganya menganut agama Islam. Serta tindakan tersebut akan menimbulkan fitnah.

“Baik fitnah bagi petugas yang meminta di pinggir jalan, maupun fitnah yang menyasar kepada pengurus masjid atas dugaan penyelewangan maupun lain sebagainya," ungkapnya.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan Video Berikut Ini :


Safari Jumat

Sanksi Denda Bagi Pelanggar Protokol Kesehatan di Sumsel, Berapa Biayanya?
Gubernur Sumsel Herman Deru akan menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan di Sumsel (Dok. Humas Pemprov Sumsel / Nefri Inge)

Dia juga menegaskan, jika masyarakat atau pengendara yang melewati jalan tersebut tidak semuanya beragama Islam. Sehingga, bisa saja menimbulkan ketidaknyaman bagi pengguna jalan.

Oleh karena itu, Herman Deru mengajak masyarakat untuk melakukan upaya meminta sumbangan dengan lebih elegan atau lebih baik lagi. Seperti dengan menggalakkan swadaya dan meminta kepada para pejabat setempat.

"Safari Jumat yang telah saya lakukan sejak 2015 ini, sebagai upaya untuk meningkatkan marwah Islam di Sumsel. Sehingga adanya safari Jumat ini masyarakat terbantu dalam proses pelebaran dan pembangunan masjid," katanya.


Diterapkan di Wilayah Sumsel

Jam Operasional Pasar Tradisional dan Mal Hanya 5 Jam Saat PSBB di Palembang
Gubernur Sumsel Herman Deru memberi waktu kepada Wako Palembang dan Wako Prabumulih untuk menyelesaikan draft Perwali PSBB hingga tanggal 20 Mei 2020 (Dok. Humas Pemprov Sumsel / Nefri Inge)

Herman Deru menilai, masih banyak cara yang lebih baik yang bisa dilakukan masyarakat dalam membangun rumah ibadah, tanpa harus meminta sumbangan di pinggir jalan.

Dia berharap, dengan adanya edaran yang ditujukan kepada wali kota (wako), bupati dan kementrian agama (kemenag) kabupaten/kota di Sumsel tersebut, bisa meredam kegiatan-kegiatan meminta sumbangan di pinggir jalan.

"Intruksi ini kita lakukan dengan harapan, tidak ada lagi masyarakat yang meminta sumbangan di pinggir jalan di wilayah Sumsel," ucapnya.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya