Liputan6.com, Bukittinggi - Motif sepasang suami istri yang ditangkap Polres Bukittinggi, Sumatera Barat, dalam kasus pemerkosaan seorang gadis berusia 26 tahun akhirnya terungkap.
Pelaku berinisial AF (36) dan istrinya YN (40), kejadian pemerkosaan ini bermula ketika YN mengetahui bahwa suaminya sering mengganggu korban.
Pelaku AF dan korban sama-sama bekerja di salah satu toko di kawasan Aur Kuning Bukittinggi, dan dari pengakuan korban, selama bekerja AF kerap melakukan pelecehan terhadap dirinya.
Advertisement
Mengetahui suaminya sering menggoda korban, percekcokkan terjadi dalam rumah tangga AF dan YN. Pada saat itulah AF mengancam akan menceraikan sang istri.
Baca Juga
"Karena diancam oleh suaminya akan diceraikan, maka YN ini takut dan menuruti kemauan suaminya untuk membawa korban ke rumah mereka," kata Kasat Reskrim Polres Bukittinggi AKP Chairul Amri, Senin (25/1/2021).
Setelah bertemu dengan korban, YN kemudian membawanya ke rumah dan memaksa korban melakukan hubungan intim dengan suaminya.
"Di rumah pelaku, korban dipaksa melayani nafsu bejat AF di depan istrinya," ujar Chairul.
Tindakan pemerkosaan tersebut terjadi pada 11 Desember 2020 sebanyak dua kali. Saat ini kedua pelaku sudah diamankan di Polres Bukittinggi.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, keduanya disangkakan pasal 285 Jo 289 KUH Pidana, sesuai pasal 285 KUH Pidana.
"Keduanya terancam hukuman 12 tahun penjara," Chairul menandaskan.
Â
**Ingat #PesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.