Kasus Covid-19 Melonjak, Pemprov Sulteng Minta 11 Daerah Batasi Kegiatan Masyarakat

Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah meminta 11 pemda untuk segera mengambil langkah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) guna mencegah makin meluasnya penyebaran Covid-19.

oleh Heri Susanto diperbarui 05 Feb 2021, 17:00 WIB
Diterbitkan 05 Feb 2021, 17:00 WIB
Gubernur Sulteng, Longki Djanggola
Gubernur Sulteng, Longki Djanggola, saat memimpin rapat penanganan Covid-19 di Kantor Gubernur Sulteng pada April, 2020. (Foto: Biro Humas Pemprov Sulteng).

Liputan6.com, Palu - Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah meminta 11 pemda untuk segera mengambil langkah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) guna mencegah makin meluasnya penyebaran Covid-19.

Sebelas daerah yang diminta menerapkan PPKM itu yakni Kota Palu, Kabupaten Sigi, Parigi Moutong, Donggala, Poso, Morowali Utara, Morowali, Tojo Unauna, Banggai, Tolitoli, dan Buol. Daerah-Daerah itu tercatat sebagai daerah zona merah penyebaran Covid-19 di Sulawesi Tengah.

Gubernur Sulawesi Tengah, Longki Djanggola, dalam surat edarannya tentang Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 untuk Bupati dan Wali Kota Se-Sulteng tertanggal 01 Februari, 2021, menjelaskan dengan menerapkan PPKM, para peminpin daerah-daerah itu mesti memastikan pola kerja kantor menjadi work from home sebesar 75 persen.

Belajar mengajar juga tetap dilakukan daring, durasi buka restoran, kafe, mal, dan tempat hiburan masyarakat hanya diizinkan hingga pukul 20.00 Wita. Di fasilitas umum, semua kegiatan yang menimbulkan kerumunan diminta untuk dihentikan. Sementara, aktivitas dalam tempat ibadah dibatasi hanya 50 persen dari kapasitas ruangan dan dengan protokol kesehatan.

Pembatasan tersebut tidak berlaku untuk sektor esensial seperti kesehatan, pangan, energi, teknologi informasi, keuangan, perhotelan, kontruksi, industri objek vital nasional, serta sektor pemenuhan kebutuhan dan layanan dasar masyarakat, namun dengan tetap memberlakukan protokol kesehatan ketat.

"Daerah yang mengalami lonjakan kasus Covid-19 perlu mempertimbangkannya, sesuai instruksi Mendagri Nomor 02 tahun 2021 tentang PPKM untuk pengendalian penyebaran Covid-19," Gubernur Sulteng, Longki Djanggola, menegaskan, Rabu (3/2/2021).

Surat edaran Gubernur Sulteng itu dikeluarkan di tengah terjadinya lonjakan kasus secara signifikan sejak awal tahun 2021 dengan rata-rata penambahan lebih dari seratus kasus baru per hari. Pusdatina Covid-19 Sulawesi Tengah mencatat hingga 3 Februari, 2021, telah ditemukan sebanyak 8.287 kasus dengan jumlah pasien sembuh sebanyak 5.463 pasien. Sedangkan jumlah kematian mencapai 201 kasus.

Simak video pilihan berikut ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya