Liputan6.com, Garut - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut, Jawa Barat, memastikan tidak memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) atau Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang berakhir Senin (8/2/2021).
Namun, untuk mencegah penyebaran Covid-19, Pemda Garut menggantinya dengan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM). "Jadi PPKM ini hanya berlaku sampai hari 8 Februari 2021," ujar Bupati Garut Rudy Gunawan, Senin (8/2/2021).
Advertisement
Baca Juga
Di tengah masih tingginya penyebaran Covid-19 di Garut, Rudy memastikan pembatasan tetap berlangsung, tetapi dalam skala yang lebih kecil di lingkungan sekitar.
Aturan itu sesuai dengan instruksi dan arahan Kementerian Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri, sehingga penerapan pembatasan bisa dilakukan hingga tingkat desa.
"Jadi tidak ada lagi PSBB atau PPKM, jadi sekarang ke mikro," dia menegaskan.
Sebelumnya, untuk menekan penyebaran Covid-19 di Garut, Pemda Garut menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarat (PPKM) atau Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) hingga dua kali.
Diawali pada 12 Januari lalu hingga 26 Januari 2021, tetapi kondisi penyebaran yang belum menunjukkan penurunan, hingga akhirnya Pemprov Jawa Barat menginstruksikan seluruh wilayah di Jawa Barat, untuk menerapkan PPKM lanjutan hingga 8 Februari 2021.