Cegah Penyebaran Covid-19, 2 Kecamatan di Kota Bandung Terapkan PPKM Mikro

Dua kecamatan yang menerapkan PPKM Mikro untuk cegah penularan Covid-19 di Bandung, yakni Kecamatan Coblong dan Kecamatan Rancasari.

oleh Huyogo Simbolon diperbarui 17 Feb 2021, 07:00 WIB
Diterbitkan 17 Feb 2021, 07:00 WIB
Bandung
Aparat kepolisian berjaga di kawasan Asia Afrika, Kota Bandung, Kamis (31/12/2020). Pemerintah Kota Bandung akan menerapkan PPKM Mikro di dua kecamatan. (Liputan6.com/Huyogo Simbolon)

Liputan6.com, Bandung - Langkah kesigapan diambil Pemerintah Kota Bandung dalam penanganan Covid-19. Berdasarkan pengajuan yang ada, dua kecamatan yakni Kecamatan Coblong dan Kecamatan Rancasari menjadi wilayah pertama yang akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro.

Ketua Harian Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bandung Ema Sumarna mengatakan, Kecamatan Coblong hanya mengajukan dua kelurahan untuk pelaksanaan PPKM Mikro. Sementara Kecamatan Rancasari PPKM Mikro dilaksanakan dalam ruang lingkup RW, tetapi diajukan untuk keseluruhan kelurahan.

"Coblong dengan dua kelurahannya yaitu Dago dengan Sadangserang. Sedangkan, Rancasari mengajukan di semua kelurahan tetapi hanya berlaku di beberapa RW," ujar Ema di Bandung, Selasa (16/2/2021).

Ema menyebutkan, petunjuk pelaksanaan PPKM Mikro sudah dibeberkan dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 5 Tahun 2021 Pedoman Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Mikro dalam Rangka Pencegahan Dan Pengendalian Covid-19.

"Hari ini sedang direspons agar keluar SK wali kota dan mereka sudah paham apa yang harus dilakukan. Dasarnya komitmen dengan pemangku kebijakan di wilayah tersebut," tuturnya.

Kendati memerlukan SK Wali Kota sebagai penguat regulasi, Ema mempersilakan apabila ada wilayah di Kecamatan Coblong ataupun Kecamatan Rancasari yang sudah lebih dulu melaksanakan PPKM Mikro. Dia menilai, penanganan terhadap Covid-19 ini harus sigap. Terlebih, dalam rangka memutus mata rantai penyebaran dengan memperketat mobilitas masyarakat agar tidak mudah terjadi transmisi lokal.

"Kalau dalam konteks terdesak bisa dilakukan awal. Ini bukan tindakan yang berimplikasi ada menimbulkan ruang pidana. Ini bagaimana tanggap darurat dari kesigapan kita untuk bisa supaya mobilitas masyarakat kita batasi sehingga aktivitasnya tidak berpotensi menimbulkan transmisi," ujarnya.

Sedangkan terkait posko, Ema menilai keberadaanya harus ada di semua level pemerintahan, sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) yang dikeluarkan dengan fungsinya sebagai Koordinasi, Integrasi, dan Sinkronisasi (KIS).

"Sehingga kalau ada persoalan, data di posko benar-benar terkendali. Kalau ada yang sakit cepat komunikasi ke petugas kesehatan, kalau ada yang lebih gawat bisa ke fasilitas kesehatan yang lain. Kemudian kalau ada masyarakat yang terkena Covid-19 butuh bantuan logistik, nah itu bagian fungsi posko juga, jadi datanya harus up to date," katanya.

Ema pun mengingatkan, keberadaan posko tersebut bukan menjadi tempat istirahat. Sebab, di sana memang perlu tempat istirahat tapi bukan yang utama.

"Karena fungsinya posko ini harus benar-benar untuk koordinasi, integrasi informasi, dan sinkronisasi dari seluruh pihak yang terlibat karena bicara Satgas itu tidak identik pemda saja," ucapnya.

Simak Video Pilihan di Bawah Ini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya