Liputan6.com, Batam - Kepala Dinas Perhubungan Kota Batam, Rustam Efendi diperiksa Kejaksaan Negeri Batam, Selasa (2/3/2021). Rustam diperiksa diduga atas dugaan korupsi dan pungutan liar (pungli).
Rustam datang ke Kantor Kejaksaan Negeri Batam sekitar pukul 09.00 WIB. Hingga pukul 11.40 WIB ia menjalani pemeriksaan di lantai 2 bagian pidana khusus Kejari Batam.
Advertisement
Baca Juga
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Batam, Hendar membenarkan adanya pemeriksaan Rustam. Namun ia belum bisa menjelaskan secara rinci pemeriksaan mantan Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Batam itu terkait apa.
"Benar adanya pemeriksaan," ujar Hendar.
Kepala Kejaksaan Negeri Batam, Polin Oktavianus melaui saluran telepon membenarkan adanya pemeriksaan Kepala Dinas Perhubungan Kota Batam, Rustam Effendi terkait kasus dugaan korupsi.
Simak Video Pilihan Berikut Ini:
Bantahan Kadishub Batam
Lebih lanjut Polin mengatakan bahwa hari ini (2/3/2022) Rustam Effendi hadir ke Kejaksaan Negeri Batam untuk memenuhi pemanggilan pemeriksaan penyidikan.
"Iya memang dipanggil terkait kasus korupsi. Sesuai dengan suratnya, penyelidikan sudah naik ke penyidikan," kata Polin, Selasa (2/3/2021).
Polin mengaku masih belum bisa memberikan informasi lebih lanjut terkasih Kaus yang menjerat Kadishub Batam.
"Untuk kasusnya apa, saya belum bisa informasikan," Ungkapnya.
Terkait pemeriksaan Kejaksaan Negeri Batam tersebut Kadisbub Batam, Rustam Efendi membantah bahwa terkait pemerikasaan tersebut atas dugaan pungutan liar.
Memenuhi panggilan, untuk Kordinasi, " Ucap Rustam di Kantor Kejari Batam .
Advertisement