Mantan Kepala Perusda di Batang Kembalikan Duit Korupsi, Bagaimana Proses Hukum?

jaksa penyidik telah melakukan penyidikan terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan Perusda Aneka Usaha, Batang sejak 4 Februari 2021

oleh Liputan6.com diperbarui 28 Feb 2021, 10:00 WIB
Diterbitkan 28 Feb 2021, 10:00 WIB
Ilustrasi - Borgol. (Foto: Liputan6.com/Muhamad Ridlo)
Ilustrasi - Borgol. (Foto: Liputan6.com/Muhamad Ridlo)

Liputan6.com, Batang - Mantan Direktur Perusda Aneka Usaha Kabupaten Batang, Jawa Tengah, berinisial ES mengembalikan kerugian uang negara sebesar Rp200 juta dari Rp785 juta yang diduga hasil korupsi kepada kejaksaan negeri setempat.

Kepala Seksi Intel Kejari Batang Ridwan di Batang, Sabtu, mengatakan bahwa jaksa penyidik telah melakukan penyidikan terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan Perusda Aneka Usaha sejak 4 Februari 2021.

Dari hasil penyidikan, kata dia, tim penyidik telah mengumpulkan alat bukti yang cukup sekaligus menetapkan Direktur Perusda Aneka Usaha periode 2017—2021 berinisial ES sebagai tersangka.

"Tindak pidana korupsi itu dilakukan tersangka sejak 2018 hingga 2019. ES diduga menyalahgunakan kewenangannya dengan cara menyalahgunakan keuangan Perusda Aneka Usaha hingga mengakibatkan kerugian sebesar Rp785 juta," katanya, dikutip Antara.

 

Simak Video Pilihan Berikut Ini:

Proses Hukum

Good News Today: Kabar Gembira THR, THR PNS, Harga Bawang Turun
Ilustrasi uang. (via: istimewa)

Namun, kata Ridwan, tersangka ES baru mengembalikan sebagian kerugian uang negara sebesar Rp200 juta.

"Ini merupakan bentuk kooperatif dari tersangka. Akan tetapi, proses hukum tetap akan berjalan," kata Ridwan.

Atas dugaan perbuatan tersangka ES akan disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya