Jaksa KPK Sebut Jefry Noer Saksi Prioritas dalam Korupsi Waterfront City Bangkinang

Jaksa KPK menyatakan mantan Bupati Kabupaten Kampar Jefry Noer menjadi saksi prioritas dalam korupsi dan suap Waterfront City Bankinang.

oleh M Syukur diperbarui 04 Mar 2021, 16:00 WIB
Diterbitkan 04 Mar 2021, 16:00 WIB
Ilustrasi.
Ilustrasi.

Liputan6.com, Pekanbaru - Dugaan korupsi Waterfront City Bangkinang sudah sidang perdana di Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Sejumlah saksi dijadwalkan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai saksi.

Sejumlah saksi itu sudah tercantum di dakwaan. Bahkan, beberapa di antaranya diduga menerima uang miliaran rupiah dari proyek ikon ibu kota Kabupaten Kampar itu, salah satunya mantan bupati, Jefry Noer.

KPK bahkan menyebut Jefry Noer menjadi saksi prioritas untuk terdakwa Adnan selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek tersebut dan Manajer Divisi Operasi I PT Wijaya Karya (Wika) Persero Tbk I Ketut Suarbawa.

Memprioritaskan Jefry Noer sangat beralasan. Pasalnya, pria yang dua kali menjadi bupati di Kabupaten Kampar dalam priode berbeda itu disebut Jaksa KPK menerima Rp1,5 miliar.

Jaksa KPK Ferdian Adi Nugroho dikonfirmasi membenarkan Jefry Noer jadi prioritas. Jefry sudah masuk dalam daftar saksi yang bakal memberikan keterangan di pengadilan.

"Sudah masuk agenda, kami prioritaskan sebagai saksi. Hanya saja jadwal sidangnya belum dipastikan," kata Ferdian.

Ferdian menyebut akan berdiskusi dengan jaksa lainnya untuk menghadirkan Jefry Noer. Termasuk berapa orang saksi dalam satu hari ketika sidang dua terdakwa digelar.

"Kemungkinan saksi itu antara 5 sampai 7 orang saksi per sidang karena ini kan pengadaan barang dan jasa, jadi fakta-faktanya banyak, keterangannya banyak," sebut Ferdian.

 

Simak video pilihan berikut ini:

Terima Miliaran Rupiah

Sebelumnya dalam dakwaan, Ferdian menyatakan dua terdakwa bersama-sama Jefry Noer selalu bupati dan Indra Pomi sebagai Kepala Dinas Bina Marga dan Pengairan Kabupaten Kampar serta Firjan Taufa alias Topan sebagai staf marketing PT Wijaya Karya telah melakukan perbuatan melawan hukum. Mereka dinyatakan merugikan negara hingga Rp50 miliar.

Proyek ini sejak direncanakan sudah menginginkan PT Wija Karya sebagai pemenang. Setelah ditetapkan sebagai pemenang, dimulailah bagi-bagi uang. Awalnya adalah Afrudin Amga selaku KPA jembatan Waterfront City, kemudian Fauzi selaku Ketua Pokja II Rp100 juta.

Kemudian, Jefry Noer melakukan penandatangan nota kesepahaman tentang pengikat dana anggaran kegiatan jamak Waterfront City dengan legislatif. Mulai dari Ketua DPRD Ahmad Fikri kemudian Wakil Ketua DPRD seperti Sunardi, Muhammad Faisal dan Ramadhan ikut dalam kegiatan tersebut.

Setelah itu, PT Wijaya Karya menyerahkan sejumlah uang kepada pimpinan DPRD Kampar pada Juni 2015. Uang ini diserahkan karyawan perusaaan bernama Firjan Taufa kepada Indra Pomi Nasution 20.000 Dollar Amerika di depan Hotel Pangeran, Pekanbaru.

"Terhadap uang itu diberikan Indra Pomi kepada Wakil DPRD Kampar Ramadhan di Jalan Arifin Ahmad-Simpang Jalan Rambutan," sebut Ferdian.

"Setelah menerima uang muka 15 persen atau nilai bersih Rp15,5 miliar, PT Wijaya Karya melalui Firjan Taufa dan atas sepengetahuan terdakwa I Ketut menyerahkan uang kepada Jefry Noer sebesar 25.000 Dollar Amerika. Penyerahan uang ini di kediaman Bupati Kampar di Pekanbaru pada Juli 2015," sambung Ferdian.

Dua pekan kemudian, lanjut Ferdian, PT Wijaya Karya menyerahkan uang 50.000 Dollar Amerika kepada Indra Pomi. Uang ini, diserahkannya kepada Jefry Noer di Pekanbaru.

Pemberian uang kepada Jefry Noer dari PT Wijaya Karya kembali berlanjut pada Agustus 2015. Jefry Noer menerima uang dalam bentuk pecahan rupiah sebesar Rp100 juta di Purna MTQ, Jalan Jendral Sudirman Pekanbaru dan 35.000 Dollar Amerika menjelang perayaan Idul Fitri 2015.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya