Liputan6.com, Bandung - Kepala Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat Inspektur Jenderal Ahmad Dofiri menyatakan pihaknya menyiapkan 120 titik penyekatan untuk mencegah mudik 2021. Penyekatan ini dilakukan menyusul kebijakan pemerintah yang melarang warga mudik tahun ini.
Baca Juga
Advertisement
Dofiri mengatakan, ke-120 pos penyekatan tersebut disebar di wilayah hukum Polda Jabar. Dari 120 titik tersebut, 11 di antaranya berbatasan langsung dengan Provinsi DKI Jakarta dan Provinsi Jawa Tengah.
Ia berharap, masyarakat sadar dan tidak melaksanakan mudik.
"Kami harap dalam situasi seperti ini masyarakat timbul kesadaran pribadi agar menahan diri untuk tidak melakukan mudik dulu," kata Dofiri usai Rapat Komite Kebijakan Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Jabar di Gedung Sate, Kota Bandung, Rabu (14/4/2021).
Menurut Dofiri, petugas di pos penyekatan tidak akan segan meminta pengemudi untuk memutar balik kendaraan jika nekat memaksakan mudik.
"Kalau mereka yang mencoba melaksanakan mudik komitmen kita akan kembalikan mereka. Jadi, lebih bagus kalau mereka menahan diri di rumah saja," ujarnya.
Namun, apabila nanti dalan pelaksanaan terdapat masyarakat yang lolos dari pos pemeriksaan, Sofiri mengimbau agar melapor ke satuan tugas (satgas) pengendalian Covid-19.
"Jadi kalau seandainya ada yang lolos, kami harap masyarakat ada kesadaran sendiri. Selama PPKM Mikro ini petugas nanti akan mendata langsung mereka yang lolos dan kalau nanti ada yang tertular akan segera dilakukan tracing," kata dia.
Simak Video Pilihan di Bawah Ini
Sosialisasi Sejak 12 April 2021
Dofiri mengatakan, pihaknya sudah melakukan sosialisasi larangan mudik kepada masyarakat sejak 12 April lalu melalui kegiatan keselamatan berlalu lintas. Sosialisasi ini akan terus dilakukan hingga 25 April 2021 mendatang.
"Sosialisasi sudah kita lakukan melalui operasi keselamatan lalu lintas. Salah satu targetnya meningkatkan wujud keselamatan, kelancaran dan ketertiban lalu lintas, penegakan protokol kesehatan dan sosialisasi tentang larangan mudik 2021," tutur Dofiri.
Sementara, menanggapi kebijakan pemerintah yang memperbolehkan masyarakat mudik di kawasan aglomerasi atau pemusatan dalam lokasi, Dofiri menyatakan hal itu akan dilakukan dengan cara bertindak (CB) yang berbeda.
Aglomerasi ialah mereka yang beraktivitas sehari-hari di kawasan tertentu. Seperti kawasan Bandung raya yang meliputi Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kota Cimahi, dan Kabupaten Sumedang.
"Jadi penyekatan itu di titik-titik perbatasan itu pasti, contoh Karawang dengan wilayah hukum Bekasi masuknya Polda Metro Jaya. Di sana akan lebih ketat karena titik utama. Kalau aglomerasi Bandung raya nanti ada CB tersendiri, termasuk di daerah wisata," kata dia.
Advertisement