Liputan6.com, Kudus - Nurhadi warga Desa Golantepus, Mejobo, Kudus, yang namanya sempat tenar di media sosial saat Pilpres 2019 dengan sebutan capres fiktif bernama Dildo, dikenakan wajib lapor. Sebelumnya Nurhadi digelandang ke kantor polisi usai mengunggah komentar bernada miring di Facebook soal tenggelamnya KRI Nanggala 402.
"Kasusnya Nurhadi masih dalam proses. Kami juga masih menunggu keterangan saksi ahli soal statusnya di Facebook terkait dengan KRI Nanggala-402 yang tenggelam," kata Kapolres Kudus Kudus AKBP Aditya Surya Dharma, Rabu (28/4/2021).
Mengingat masih dalam proses, sampai saat ini belum ada penetapan status tersangka, dan masih menunggu kelengkapan berkas perkara tersebut.
Advertisement
Polisi menjemput Nurhadi dari rumahnya pada hari Senin (27/4/2021) pukul 22.00 WIB untuk dimintai keterangannya di Polres Kudus. Hari ini, Rabu (28/4/2021), yang bersangkutan dikenakan wajib lapor karena kasusnya masih dalam penyelidikan.
Masyarakat juga diingatkan untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial agar tidak tersangkut kasus hukum. Terlebih lagi, peristiwa tenggelamnya KRI Nanggala 402 merupakan peristiwa duka dan prajurit yang gugur merupakan prajurit terbaik bangsa, sehingga perlu ada rasa simpati terhadap keluarga korban.
Pelaku terancam hukuman penjara 6 tahun penjara sebagaimana ketentuan Pasal 28 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Teknologi Elektronik (ITE).
Berdasarkan Instagram Infokomando, terlihat status Nurhadi yang terkait dengan kapal selam yang dipermasalahkan lengkap dengan foto yang bersangkutan. Ada pula tayangan Nurhadi menyampaikan permintaan maaf atas statusnya itu.