Gubernur Sumbar Mahyeldi Terkesan Inkonsisten Soal Aturan Salat Idul Fitri 2021

Gubernur Sumbar Mahyeldi mengeluarkan aturan terbaru pelaksanaan salat Idul Fitri.

oleh Novia Harlina diperbarui 12 Mei 2021, 17:00 WIB
Diterbitkan 12 Mei 2021, 17:00 WIB
Gubernur Sumbar, Mahyeldi. (Liputan6.com/ Diskominfo Sumbar).
Gubernur Sumbar, Mahyeldi. (Liputan6.com/ Diskominfo Sumbar).

Liputan6.com, Padang - Pada 8 Mei 2021, Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi, mengeluarkan surat edaran terkait aturan penyelenggaraan Idul Fitri 1442 Hijriah, pembukaan objek wisata, dan mobilitas masyarakat dalam provinsi ini.

Dalam surat tersebut ditegaskan, terkait pelaksanaan salat Idul Fitri di masjid dan lapangan hanya bisa dilakukan di daerah zona kuning dan hijau. Sementara zona merah dan oranye salat di rumah masing-masing.

Demikian juga dengan objek wisata, daerah yang masuk zona merah dan oranye tidak diperbolehkan membuka objek wisata.

Mahyeldi dalam surat edarannya 8 Mei 2021 itu menyampaikan pengaturan tersebut dianggap perlu, karena berdasar pengalaman, terjadi peningkatan kasus penularan Covid-19 khususnya pada perayaan Idul Fitri 1441 Hijriah atau 2020 lalu.

"Hal ini bertujuan agar kasus Covid-19 tidak meningkat tajam pascalebaran," kata Mahyeldi melalui SE tertangga 8 Mei tersebut.

Kemudian, pada 11 Mei 2021 Gubernur Sumbar, Mahyeldi kembali mengeluarkan surat edaran terkait penyelenggaraan salat Idul Fitri 1442 Hijriah dalam masa pandemi Corona.

Surat yang dikeluarkan dua hari menjelang hari Lebaran ini, guna menyikapi berbagai masukan dan pertanyaan surat edaran sebelumnya tanggal 8 Mei 2021 yang diterima gubernur.

Dalam surat terbarunya tersebut Mahyeldi menyampaikan, terkait pelaksanaan salat Idul Fitri 1442 Hijriah diserahkan sepenuhnya pada kebijakan bupati dan wali kota. Batasan larangan Salat Id berjemaah itu bisa merujuk pada zona berdasarkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat skala mikro.

"Bupati dan wali kota diharapkan berkoordinasi dengan MUI kabupaten dan kota terlebih dahulu," kata Mahyeldi dalam suratnya, Selasa (11/5/2021).

Kemudian pada poin selanjutnya, pelaksanaan salat Idul Fitri di kabupaten dan kota agar memperhatikan zonasi kecamatan, nagari, kelurahan, desa, jorong RW/RT yang ditetapkan Satgas Covid-19 dengan memperhatikan protokol kesehatan.

Surat tertanggal 11 Mei ini, tidak terdapat aturan mengenai mobilitas masyarakat dan pembukaan objek wisata.

Saksikan juga video pilihan berikut ini:

Live Streaming

Powered by

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya