Polemik Ijazah Abal-Abal Pilkades di Garut Berbuntut Panjang, Kok Bisa?

Saya pernah menemukan dalam satu tahun,salah satu bakal calon mendapatkan tiga ijazah sekaligus mulai SD hingga SMA, bagaimana mungkin sekolahnya bisa bersamaan

oleh Jayadi Supriadin diperbarui 20 Mei 2021, 19:00 WIB
Diterbitkan 20 Mei 2021, 19:00 WIB
Ketua Panitia Pemilihan Kepala Desa (PPKD) Desa Mekarsari, Kecamatan Bayongbong, Naryana, tengah memberikan penjelasan di tengah polemik ijazah dalam pemberkasan pilkades Mekarsari.
Ketua Panitia Pemilihan Kepala Desa (PPKD) Desa Mekarsari, Kecamatan Bayongbong, Naryana, tengah memberikan penjelasan di tengah polemik ijazah dalam pemberkasan pilkades Mekarsari. (Liputan6.com/Jayadi Supriadin)

Liputan6.com, Garut - Dugaan penggunaan ijazah abah-abal yang dilakukan bakal calon Kepala Desa dalam Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Desa Mekarsari, Kecamatan Bayongbong, Garut, Jawa Barat berbuntut panjang.

Ijazah dua dari tiga konsestan bakal calon kepala desa yakni Lensa Maria (petahana) dan Dadang, diduga bermasalah dengan alasan yang berbeda. Dengan menyisakan satu calon tersisa, akhirnya tahapan verifikasi berkas hingga pengumuman penetapan calon yang seharusnya selesai Rabu pekan ini, urung dilakukan.

Panitia Pemilihan Kepala Desa (PPKD) Desa Mekarsari, terpaksa menambah durasi pendaftaran calon kepala desa Desa Mekarsari hingga 10 hari ke depan, terhitung sejak ditentukan Selasa (18/5/2021) kemarin.

Ketua Panitia Pemilihan Kepala Desa (PPKD) Desa Mekarsari, Kecamatan Bayongbong, Naryana, mengatakan ketiadaan aturan pemerintah daerah, mengenai polemik ijazah palsu dalam pilkades serentak membuat panitia pening.

“Kami hanya dibekali teknis saja, sementara aturan teknisnya mengenai persoalan ini (ijazah) tidak ada,” ujarnya, kemarin.

Awalnya terdapat tiga bakal calon yang mendaftar yakni Lensa Maria (petahana), Dadang, dan Acep Solihin (mantan kades). Namun setelah verifikasi berkas dilangsungkan, hanya tinggal Acep yang lolos murni sebagai calon kepala desa.

“Sesuai peraturan yang berlaku, ketika calon kades kurang dari dua orang, maka panita harus menjadwal ulang pendaftaran selama sepuluh hari ke depan,” paparnya.

Naryana menjelaskan, polemik pertama ditemukan dalam berkas dokumen persyaratan bakal calon Dadang. Saat itu, ijazah madrasah ibtidaiyah (MI) milik Dadang diduga bermasalah, setelah tidak mencantumkan surat keterangan pengganti (SKP) ijazah yang diduga hilang.

“Kami telah melakukan verifikasi ke pihak sekolah namun tidak mendapatkan keterangan yang jelas,” ujar dia.

Kecurigaan pun muncul, mulai tidak adanya buku induk yang mencantumkan nama Dadang di tempatnya sekolah, padahal dalam keterangan yang diberikan ke bagian panitia, tim sukses Dadang menyerahkan nomor induk.

“Nomor seri tidak ada, tapi nomor induk ada, sedangkan ijazahnya sendiri gak ada, kan aneh,” ujarnya.

Akhirnya setelah dilakukan koordinasi dengan panitia kecamatan hingga tingkat kabupaten, berkas Dadang dinyatakan tidak lengkap dan gugur dalam tahap verifikasi data. “Keputusan itu kami ambil karena tak dapat memenuhi persyaratan sesuai ketentuan,” ujarnya.

 

Kasus Berulang

Panitia Pemilihan Kepala Desa (PPKD) Desa Mekarsari, Kecamatan Bayongobong, Garut, Jawa Barat, bersama panitia pemilihan tingkat kecamatan, setelah memberikan penjelasan.
Panitia Pemilihan Kepala Desa (PPKD) Desa Mekarsari, Kecamatan Bayongobong, Garut, Jawa Barat, bersama panitia pemilihan tingkat kecamatan, setelah memberikan penjelasan. (Liputan6.com/Jayadi Supriadin)

Namun kondisi itu bukannya mereda, saat rencana pengumuman nomor urut dilakukan, persoalan lain muncul, setelah panitia pemilihan tingkat kabupaten membatalkan surat keterangan pengganti (SKP) ijazah bakal calon Lensa Maria, sang incumbent.

“Alasan panitia kabupaten menyatakan, SKP Bu lensa hanya ditandatangani kepala sekolah dan kepala UPTD, padahal sesuai aturan harusnya ditandatangani kepala dinas pendidikan,” papar dia.

Akhirnya setelah dinyatakan tidak lengkap, calon tinggal menyisakan satu calon yakni Acep Solihin (mantan kades), hingga akhirnya seluruh tahapan verifikasi pemberkasan sebelumnya dinyatakan batal demi hukum, hingga akhirnya diperpanjang 10 hari ke depan.

“Silahkan siapapun bisa kembali mendaftar hingga pendaftaran ditutup,” ujar Naryana memberikan kesempatan bagi warga lainnya untuk ikut dalam pesta demokrasi tersebut.

Kepala Dinas Pendidikan Garut Totong menyatakan, polemik ijazah dalam pelaksanaan pilkades Garut memang bukan pertama kali terjadi. Menurutnya, kondisi itu bisa ditangani dengan baik, setelah dilengkapi data pendukung.

“Sebenarnya dari kami tidak ada masalah, asal data pendukungnya ada, mulai saksi yang seangkatan, kemudian data induk siswa, selesai,” kata dia.

Namun dalam praktiknya, kondisi kerap diabaikan, sehingga lembaganya enggan untuk memberikan surat keterangan pengganti (SKP) ijazah. “Ini soal nasib seseorang, masa orang yang tidak pernah sekolah, nomor induknya tidak ada, kami tiba-tiba harus mengeluarkan keterangan SKP,” ujarnya.

Untuk menghindari kasus serupa, Totong berharap persoalan ijazah harus diselesaikan jauh sebelum hari pelaksanaan pilkades berlangsung. “Saya pernah menemukan dalam satu tahun salah satu bakal calon mendapatkan tiga ijazah sekaligus mulai SD hingga SMA, bagaimana mungkin sekolahnya bisa bersamaan,” kata dia.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya