Terdakwa Titipan Jaksa Meninggal, Desas-desus Pungli Rp3,5 Juta di Rutan Blora Mencuat

Meninggalnya terdakwa titipan jaksa Pengadilan Negeri di Kelas II B Blora membuat kaget banyak orang.

oleh Ahmad Adirin diperbarui 19 Jul 2021, 10:52 WIB
Diterbitkan 19 Jul 2021, 10:00 WIB
Rutan Blora
Meninggalnya terdakwa titipan jaksa Pengadilan Negeri di Kelas II B Blora membuat kaget banyak orang. Hal itu memunculkan desas-desus pihak rutan tidak becus menangani persoalan kesehatan para napi. (Liputan6.com/ Adirin)

Liputan6.com, Blora - Meninggalnya terdakwa titipan jaksa Pengadilan Negeri di Rutan Kelas II B Blora membuat kaget banyak orang. Hal itu memunculkan desas-desus pihak rutan tidak becus menangani persoalan kesehatan para napi.

Kabar meninggalnya tahanan titipan jaksa itu mulanya disiarkan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kinasih Cepu. Klien LBH Kinasih Cepu itu meninggal dunia di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr R Soetijono Blora pada Jumat, 16 Juli 2021.

"Klien bernama Sutono alias Barongan, dengan pekerjaan sebagai petani, masih berstatus sebagai Terdakwa Dugaan Penebangan Kayu di Hutan Negara yang sidang lanjutannya akan digelar pada tanggal 28 Juli 2021 nanti," sebut Direktur Utama LBH Kinasih Cepu, Agus Susanto, Minggu (18/7/2021).

Dirinya mengatakan, kondisi kesehatan kliennya sendiri sangat buruk saat dibawa ke rumah sakit, sehingga akhirnya tidak bisa diselamatkan lagi. Sebelumnya istri Sutono sempat dikirimi foto yang memperlihatkan suaminya terbaring sakit.

"Istri klien sangat panik. Ini dikarenakan sebelumnya, klien menghubunginya dari rutan untuk meminta uang sebesar Rp3,5 juta," kata Agus.

Tim LBH Kinasih Cepu juga mengatakan, kliennya itu sempat bercerita dapat intimidasi, dipaksa membayar uang blok di dalam rutan. Namun kliennya tidak bisa memberitahu siapakah yang meminta uang tersebut.

"Apakah dari pihak petugas, ataukah dari napi penghuni rutan? Ia hanya diminta untuk mentransfer uang tersebut ke rekening atas nama Catur Sri Suharti," kata Agus.

Kabar soal kondisi Sutono yang terbaring sakit di rutan membuat pihak keluarga kebingungan. Setelah mendapat pengertian, pihak rutan mengizinkan Sutono mendapat perawatan medis di rumah sakit.

"Dokter dari pihak rumah sakit pun terkejut melihat kondisi klien, dan menyayangkan mengapa klien baru dibawa sekarang, padahal kondisinya sudah sangat kritis. Klien akhirnya mendapatkan perawatan yang memadai. Sayangnya, setelah tim LBH Kinasih Cepu kembali ke kantor, sekitar pukul 15.45 keluarga mengabari jika klien meninggal di rumah sakit," demikian akhir keterangan tertulis yang diterima Liputan6.com.

 

Simak juga video pilihan berikut ini:

Tanggapan Rutan Kelas IIB Blora

Pihak Rutan Kelas II Blora membantah semua pernyataan LBH Kinasih Cepu yang menuding pihak rutan lalai dalam menjaga persoalan kesehatan para penghuni rutan.

Rutan Kelas IIB Blora mengklaim, penanganan medis terhadap Sutono sudah sangat maksimal. Soal intimidasi dan pungli di dalam rutan, Kepala Rutan Kelas IIB Blora, Dedi Cahyadi mengatakan, yang bersangkutan dan keluarga selama di rutan tidak pernah menceritakan hal tersebut.

Kepala rutan juga sudah melakukan langkah awal memeriksa petugas dan warga binaan pemasyarakatan terkait dengan apa yang diadukan, namun hal tersebut belum terbukti kebenarannya.

"Pihak keluarga maupun tim PH belum dapat menunjukkan bukti terkait hal tersebut," kata Dedi Cahyadi.

Terkait kekhawatiran pihak keluarga soal adanya kekerasan fisik dan intimidasi, pihak rutan menyampaikan, keluarga dan LBH sudah menyaksikan sendiri, tidak ada bukti kekerasan di tubuh korban, juga tidak ada bukti pernyataan intimidasi dari yang bersangkutan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya