Litbangkes Pusat: Varian Delta Sudah Menyebar di Merauke Papua

Litbangkes Kemenkes RI mengatakan, Covid-19 varian Delta ditemukan dalam uji sampel yang dikirim.

oleh Liputan6.com diperbarui 20 Jul 2021, 07:51 WIB
Diterbitkan 20 Jul 2021, 07:51 WIB
Karakteristik Orang yang Lebih Rentan Terkena Virus COVID-19 Varian Delta
Data terbaru dari Public Health England menemukan beberapa karakteristik orang rentan terkena virus COVID-19 varian Delta. (FOTO: Unsplash.com/martin sanchez).

Liputan6.com, Jayapura - Varian Delta sudah menyebar di Merauke, Papua. Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan (Litbangkes) Kemenkes RI mengatakan, Covid-19 varian Delta ditemukan dalam uji sampel yang dikirim.

Hasil pemeriksaan terhadap sampel yang dikirim ke Litbangkes Pusat pada Senin malam (20/7), sekitar pukul 23.00 WIT, menunjukkan ada yang positif terpapar Covid-19 varian Delta. Juru Bicara Satgas Pencegahan dan Penanganan Covid-19 Merauke Neville Maskita, membenarkan kabar itu. Dirinya mengimbau warga untuk tidak panik dan tetap waspada dengan patuh terhadap protokol kesehatan.

Simak juga video pilihan berikut ini:

2 Penumpang Masuk ke Sorong Tanpa Surat Izin

Sementara itu, Satgas Penanganan Covid-19 Kota Sorong menemukan dua penumpang KTP luar Papua Barat, tiba di Bandara Domine Eduard Osok tanpa surat izin masuk, sebagai syarat perjalanan sebagaimana diatur edaran Wali Kota Sorong tentang PPKM Darurat.

Dua penumpang Sriwijaya Air dari Bandara Jakarta dan Surabaya tersebut ditemukan, Senin (20/7/2021).

Menurut Rodney petugas lapangan Satgas Penanganan Covid-19 Kota Sorong, dua penumpang itu memiliki KTP luar Papua Barat namun lolos naik pesawat tanpa ada surat izin masuk.

"Mereka ada dokumen perjalanan lainnya seperti hasil tes usap Covid-19 dan vaksin, tetapi tidak memiliki surat izin masuk dari Satgas Penanganan Covid-19 Kota Sorong," ujarnya.

Hal yang sering terjadi ini membuktikan maskapai dan bandara mengabaikan surat edaran Wali Kota Sorong tentang PPKM Darurat.

 

Tanggapan Satgas Covid-19

Saat dikonfirmasi, Sekretaris Satgas Penanganan Covid-19 Kota Sorong, Herlin Sasabone, membenarkan temuan itu. Ia menjelaskan, tim lapangan Satgas Penanganan Covid-19 kota Sorong yang bertugas di bandara langsung memberi teguran kepada kedua perilaku perjalanan tersebut.

Esok batas akhir penerapan PPKM Darurat sesuai edaran Wali Kota Sorong, namun masih didapati pelanggaran yang terjadi yaitu kelengkapan surat izin masuk kota Sorong oleh lagu perjalanan menggunakan pesawat udara.

"Apabila pemberlakuan PPKM Darurat diperpanjang diharapkan tidak ada lagi ditemukan pelanggaran administrasi masuk kota Sorong oleh para lagu perjalanan dengan pesawat udara," katanya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya